Find Us On Social Media :
Petugas saat membuka isi kontainer yang berada di dalam kapal MV Mathum Bum. Kapal berbendera Singapura itu diamankan TNI AL di Pelabuhan Belawan. (Dok. Tribun Medan)

TNI AL Masih Tahan 402 Kontainer Komoditi Pertanian Sumut, Petani Rugi Rp103,6M

Rini Aprianty - Senin, 16 Mei 2022 | 16:50 WIB

Medan, Sonora.ID - TNI AL masih melakukan penahanan terhadap seluruh awak kapal serta ratusan kontainer di dalam Kapal MV Mathu Bhum milik CMA CGM Lines dan Yang Ming Lines.

Terdapat 402 kontainer yang mengangkut komoditi pertanian asal Sumut di dalam kapal itu yang ditahan TNI AL karena membawa 34 kontainer bahan baku minyak goreng (migor) yang akan diekspor ke Malaysia.

Kuasa hukum pemilik kapal MV Mathu Bhum, Landen Marbun mengatakan, penahanan kapal membuat petani merugi ratusan miliar lantaran barang lain yang berada di dalamnya mulai membusuk. 

"Barang di kapal itu bukan hanya bahan baku migor, tapi banyak barang hasil pertanian. Sudah lebih dari seminggu barang tidak bisa dikirim lantaran ikut ditahan," kata Landen Marbun, Pengacara pemilik kapal MV Mathu Bhum, Senin (16/5/2022), seperti dikutip dari Tribun Medan

Baca Juga: Gelar Halal Bihalal, Ketua Persatuan Wartawan Santuni Anak Yatim

Landen menjelaskan ada 114 teus barang di kapal MV Mathu Bhum yang rusak akibat membusuk.

Di mana 36 terus merupakan muatan sayur dari petani asal Berastagi senilai Rp 3,6 miliar serta 78 teus berisikan udang dan ikan beli dari penghasil tambak senilai Rp100 miliar. 

"Total estimasi kerugian langsung dari petani sayur dan petani tambak Sumatera Utara mencapai Rp103,6 miliar," ungkapnya. 

Landen yang juga mantan anggota DPRD Medan ini menegaskan bahwa 34 kontainer bahan baku migor yang dipersoalkan oleh TNI AL telah mengantongi seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan untuk melakukan ekspor seperti Izin dokumen atas ekspor dari Bea Cukai Medan, telah terbit sebelum adanya larangan pemerintah. 

Landen pun mengkhawatirkan kerugian lain yaitu berkurangnya kepercayaan dari pihak yang akan membeli barang dari Indonesia.

Oleh karena itu, pihaknya berencana akan melayang Surat Permohonan Pelindungan Hukum kepada Kepala Staf Angkatan Laut.

Baca Juga: Wakil Gubernur Sumut Kunjungi Pulau Pandang dan Pulau Salah Namo

Sementara itu, TNI AL dalam hal ini Danlantamal memastikan proses penyidikan terhadap Kapal MV Mathu Bhum yang kedapatan membawa 34 bahan baku migor terus berjalan. 

"Sementara masih proses penyelidikan, jika proses penyelidikan sudah selesai nanti akan disampaikan keterangan pers oleh Komandan Lantamal I," ujar Kadispen Lantamal I Belawan Letkol Laut (KH) Rully Ramadhiansyah.