Find Us On Social Media :
Walikota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda melakukan sidak di Pasar 10 Ulu Palembang, Selasa (17/05/22). (Dok. Sonora Palembang/Fernando Oktareza)

Sidak di Pasar 10 Ulu, Wawako Palembang Temukan Terasi Berbahaya

Fernando Oktareza - Selasa, 17 Mei 2022 | 18:35 WIB

Palembang, Sonora.ID - Warga Palembang diimbau waspada usai ditemukannya terasi dengan kandungan bahan pewarna berbahaya atau Rhodamin B terjual bebas di pasar tradisional Palembang.

Temuan tersebut diketahui dari Inpeksi Mendadak (Sidak) oleh Pemkot Palembang bersama Balai Besar Pengawas Makanan dan Obat (BBPOM) Palembang yang dilakukan di Pasar 10 Ulu Palembang, Selasa (17/05/22).

“Dari 34 sampel yang di uji, mulai dari tahu, mie, ikan asin, ikan giling, hingga terasi, ditemukan enam sampel yang mengandung bahan berbahaya, yang mana seluruhnya dari terasi,” kata Wakil Walikota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda ketika diwawancarai.

Terasi tersebut ditemukan di enam toko berbeda, yang mana salah satunya sudah dua kali ditemukan menjual terasi dengan kandungan Rhodamin B tersebut.

Baca Juga: Kado Istimewa Provinsi Sumsel di Hari Jadi ke-76 Tahun 

Oleh sebab itu, Finda mengintruksikan kepada BBPOM Palembang untuk menguji lebih dalam terasi tersebut untuk membuktikan benar mengandung Rhodamin B.

“Kali sekarang masih uji tahap awal yang mana untuk kepastiannya tentu diuji lab lagi guna membuktikan terasi itu benar-benar mengandung Rhodamin B atau tidak,” terangnya.

Finda menambahkan, apabila hasil uji lab membuktikan terasi tersebut mengandung Rhodamin B, maka ada kepastian hukum untuk diproses secara hukum.

“Kepastian hukum ini dilakukan guna memberikan keamanan kepada masyarakat terkait bahan makanan di pasaran,” tutupnya.