Find Us On Social Media :
Ilustrasi masker (Sehat Negeriku)

Indonesia Bebas Masker, Ini 7 Negara yang Duluan Longgarkan Aturan Masker di Ruang Terbuka

Syahidah Izzata Sabiila - Rabu, 18 Mei 2022 | 11:41 WIB

Sonora.ID - Indonesia akhirnya menyusul negara lain melonggarkan aturan pemakaian masker. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa masyarakat yang berkegiatan di luar ruangan tak diwajibkan menggunakan masker.

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Sehingga masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam video pernyataan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Sementara itu, kebijakan pemakaian masker tetap berlaku bagi kegiatan di ruang tertutup hingga transportasi publik.

"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," jelasnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Jokowi Izinkan Masyarakat Lepas Masker di Luar Ruangan

Selain Indonesia, sejumlah negara lainnya telah memberlakukan kebijakan yang sama lebih dahulu. Berikut di antaranya:

1. Denmark

Dilansir Times of India, negara di Uni Eropa ini menjadi yang pertama mencabut berbagai pembatasan COVID-19, termasuk soal masker.

Pemerintan negara Nordik paling kecil ini beranggapan bahwa virus COVID-19 tak lagi memenuhi syarat sebagai ancaman kritis meski angka kasus di Denmark relatif tinggi.

Pencabutan aturan COVID-19 juga dilakukan lantaran tingkat vaksinasi di negara ini termasuk sudah tinggi.

2. Prancis

Kementerian Kesehatan Prancis mengumumkan bahwa penggunaan masker di tempat umum tidak lagi diwajibkan. Namun aturan ini berlaku bagi lokasi yang meminta syarat vaksinasi.