Pontianak, Sonora.ID - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengingatkan kepada masyarakat, meski Presiden telah mengumumkan pelonggaran masker di Indonesia, namun jika dalam kerumunan masker tetap harus digunakan.
“Memang Presiden menyampaikan di ruang terbuka boleh lepas masker tapi tetap harus memperhatikan jarak, tidak dalam kerumunan. Kalau berkerumun tetap harus pakai. Di ruang tertutup jaga jarak tetap. Jangan berkerumun. Karena masker ini menjadi senjata kedua untuk melawan Covid-19 setelah vaksin,” ucap Sutarmidji, Rabu (18/5).
Seperti diketahui, pada Selasa (17/5), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pelonggaran pemakaian masker di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang.
Kendati demikian, masyarakat masih wajib memakai masker saat berkegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik.
Baca Juga: 2 Alasan IDI Dukung Keputusan Jokowi Longgarkan Pemakaian Masker di Ruang Terbuka
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia (lanjut usia), atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas,” tutur Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Aturan yang sama juga berlaku untuk masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek. Mereka tetap wajib memakai masker saat beraktivitas.
Adapun kebijakan pelonggaran pemakaian masker ini, ujarnya, berhubungan dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Hary Agung Tjahyadi menyampaikan bahwa lebih dari satu hulan ini angka positivity rate kasus Covid-19 di Kalbar berada di bawah 1 persen.
“Bawah 1 persen itu termasuk yang sangat rendah dalam penularan Covid-19. Dan di rumah sakit pun data terakhir ada sekitar 4 orang yang ada di rumah sakit. Tetapi memang masih berisiko, artinya kadang ada 0 kasus dalam satu hari tetapi juga kadang masih ada 2 atau 3 orang kasus baru terutama ini yang domisili luar daerah, kita kan juga ada PMI yang masuk ke Indonesia kemudian itu juga dilakukan pemeriksaan dan biasanya ada yang positif,” jelas Hary.
Baca Juga: Kebijakan Boleh Lepas Masker Diberlakukan, Puan: Jangan Euforia Berlebihan
Terkait dengan kelonggaran dalam penggunaan masker, Hary mengatakan akan menunggu surat edaran resmi dari Satgas Pusat.
“Presiden secara nasional memberikan kelonggaran terkait dengan prokes khususnya masker. Tadi sudah dijelaskan dengan Bapak Gubernur di luar gedung tetap harus menjaga jarak. Di dalam gedung dan ruang publik harus tetap menggunakan masker. Kita menunggu surat edaran dari satgas pusat,” pungkasnya.