Find Us On Social Media :
Ilustrasi minyak goreng curah (Kompas.com/Irwan Nugraha)

Jaksa Agung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Goreng, Inisial LCW

Tito Suhandoyo - Rabu, 18 Mei 2022 | 20:50 WIB

Sonora.ID - Kejaksaan Agung telah menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, atau mafia minyak goreng pada Januari 2021-Maret 2022.

Tersangka baru yang ditetapkan adalah pihak swasta bernama Lin Che Wei (LCW).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa Lin Che Wei (LCW) direkrut Kementerian Perdagangan (Kemendag) tanpa adanya surat keputusan.

"LCW ini adalah orang swasta yang direkrut oleh Kementerian Perdagangan tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak tertentu. Tapi dalam pelaksanaannya, dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng," kata Burhanuddin dalam keterangannya hati ini.

Baca Juga: Dampak Positif Larangan Ekspor Migor, Sumsel Kebanjiaran Migor Curah

Burhanuddin menambahkan, keberadaan LCW dinilai beresiko kepada suatu kebijakan yang akan dikeluarkan Kementerian Perdagangan.

"Ini kan sangat riskan begitu. Dia orang swasta tetapi kebijakannya dia di situ sangat didengar oleh dirjennya," lanjut Burhanuddin.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 orang tersangka, diantsranya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, kemudian Master Parulian Tumanggor, selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, ketiga, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup dan yang keempat Picare Togare Sitanggang, selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.