Banjarmasin, Sonora.ID - Pernyataan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina yang mengaitkan pernyataan modal tak kunjung dieksekusi lantaran adanya kasus OTT KPK ditanggapi serius oleh mantan Dirut PDAM Bandarmasih, Muslih.
Muslih mengingatkan, bahwa kasus OTT KPK yang menimpa dirinya 2017 silam, tak ada sangkut pautnya dengan penerapan Peraturan daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2017. Tentang penyertaan modal pemko bjm kepada PDAM Bandarmasih itu.
"Kalau mengaitkan hal itu, justru seperti mengungkit luka lama saja," ucapnya ketika ditemui Smart FM Banjarmasin di kediamannya, Kamis (19/5) siang di kawasan Jalan S Parman.
Bukan tanpa alasan. Semestinya menurut Muslih, Pemko Banjarmasin dan Direksi PDAM Bandarmasih bisa menerapkan perda penyertaan modal itu.
Baca Juga: Hajat di 2009, Wanita Ini Jadi Jamaah Haji Termuda di Banjarmasin
Mengingat, Perda penyertaan modal itu sudah ada dan disahkan oleh Pemprov Kalsel hingga dimasukkan dalam lembaran negara pada 4 Juli 2018.
Namun sayangnya, penerapan Perda itu justru tidak dilakukan, hingga berimbas pada buruknya pelayanan yang diberikan PDAM Bandarmasih kepada para pelanggan.
"Padahal menurut KPK pun perda itu tak ada cacat hukum," ungkapnya.
Dituturkan Muslih, prosedur pembuatan perda sampai selesai tak ada yang cacat. Makanya penggodokan perda itu disetujui pula oleh Pemprov Kalsel. Artinya, perda itu sah dan bisa digunakan.
"Yang cacat itu hanya karena seusai perda itu ada, ada transaksi antara saya dengan pihak DPRD Kota Banjarmasin. Hingga berujung OTT KPK. Tak ada hubungannya dengan penerapan dengan penyertaan modalnya," ujarnya.