Jakarta, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day setelah ditiadakan karena pandemi Covid-19.
Pelaksanaan dimulai hari Minggu, 22 Mei 2022, pukul 06.00–10.00 WIB. Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan teknis pelaksanaan dilakukan terbatas, bisa diikuti masyarakat hanya untuk kegiatan olahraga.
"HBKB terbatas boleh dilakukan hanya untuk kegiatan olahraga. Di lokasi juga akan kami pastikan tidak ada kegiatan Partisipan dan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Selain itu, para pengunjung diwajibkan untuk scan QR Code PeduliLindungi atau menunjukkan minimal Sertifikat Vaksin kedua," Kata Syafrin, Jumat (20/05/2022).
Baca Juga: Menko PMK Serahkan Ribuan Fasilitas untuk Korban Likueifaksi Sulteng
Syafrin mengimbau masyarakat yang nanti akan berolahraga tetap membawa masker untuk digunakan saat suasana ramai.
"Seluruh masyarakat pengunjung HBKB yang akan beraktivitas di lokasi pelaksanaan HBKB terbatas agar memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan untuk kebaikan bersama, serta kami hinbau untuk tetap membawa masker untuk digunakan saat suasana sangat ramai," lanjut Syafrin.
Lebih lanjut, lokasi pelaksanaan HBKB sebagai berikut:
- Jl. Jend. Sudirman – Jl. MH Thamrin (Patung Arjuna Wijaya s.d. Patung Pemuda Membangun)
- Jl. Sisingamangaraja (Patung Pemuda Membangun s.d. CSW), Jakarta Selatan
- Jl. Tomang Raya (Simpang Tomang s.d. Business Hotel Tomang), Jakarta Barat
- Jl. Danau Sunter Selatan (Simpang Karya Beton s.d. GOR Sunter), Jakarta Utara
- Jl. Suryo Pranoto (Simpang Harmoni s.d. Simpang RSUD Tarakan), Jakarta Pusat
- Jl. Pemuda (Simpang Arion s.d. Simpang TU-GAS), Jakarta Timur