Find Us On Social Media :
Direktorat Kelembagaan Ditjen Diktiristek Lakukan Pencanangan Zona Integritas (Humas Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek )

Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti Kemendikbudristek Lakukan Pencanangan Zona Integritas

Saortua Marbun - Senin, 23 Mei 2022 | 17:20 WIB

Sonora.ID – Direktorat Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencanangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Senin (23/5).

Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM di Direktorat Kelembagaan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah strategis untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, mudah, murah, dan profesional.

Baca Juga: Dampak Negatif Bila Permendikbud Ristek Dikti No. 30 Tahun 2021 Diterapkan

Sejalan dengan itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran utama, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme), serta peningkatan pelayanan publik.

Dalam laporannya, Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Lukman menuturkan bahwa Zona Integritas menuju WBK/WBBM merupakan peneguhan dan penyataan resmi bahwa seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) di Direktorat Kelembagaan memiliki kapasitas dan kualitas integritas yang sangat tinggi. Hal ini dilakukan untuk menjaga layanan yang jujur dan bersih dari korupsi. Lukman menerangkan ribuan perguruan tinggi dengan puluhan ribu program studi di seluruh Indonesia sebagai stakeholders yang harus dilayani sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Direktorat Kelembagaan.

“Dalam pencanangan ini, kami ingin lahir kembali untuk mengoptimalkan Direktorat Kelembagaan dengan moto Ditbaga maju bersama SIAGA. SIAGA yang memiliki makna Semangat, Integritas, Akuntabilitas, Gigih, dan Amanah ini yang terus kami siapkan. Target kami, pada tahun 2022 dan 2023, kami bisa meraih namanya ZI/ WBK WBBM,” ujar Lukman.

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam menyampaikan bahwa zona integritas merupakan program nasional yang bebas dari korupsi dan melayani. Penetapan Zona Integritas WBK/WBBM ini diharapkan dapat semakin memperkuat integritas dan kualitas layanan Ditjen Diktiristek untuk SIGAP melayani dengan senyum dan semangat, integritas, gerak cepat, gotong royong, dan profesional, sesuai dengan prinsip dasar yang dicanangkan Ditjen Diktiristek dalam mengemban amanah untuk melayani masyarakat.

Baca Juga: Deklarasi Kemenkeu dan Pemerintah Daerah dalam Membangun Zona Integritas di Wilayah Karisidenan Surakarta

Zona Integritas ini adalah program nasional dari Kementerian PAN-RB untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi serta melayani. Jadi tentu manfaatnya bagi mereka yang mendapatkan layanan dari Diktiristek harapan kami akan lebih lancar layanannya, tidak ada lagi percaloan di dalam layanan. Tidak ada lagi look black hole ya, kalau sistem layanan tidak transparan tidak bersih jadi orang kemudian mencari-cari jalan belakang," jelasnya.