Bekasi, Sonora.ID - Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum pada Senin (23/5/2022) pagi melantik Dani Ramdan yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Harian BPBD Jabar sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi di Gedung Swatantra Wibawa Mukti Kompleks Kantor Pemda Kabupaten Bekasi.
Dengan demikian, Dani resmi sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi mengganti Bupati sebelumnya, Ahmad Marjuki, yang habis masa jabatannya.
Diketahui, Ahmad Marjuki sebelumnya adalah Wakil Bupati Bekasi definitif sekaligus pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi mengganti Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal dunia 11 Juli 2021 yang lalu.
Eka Supria sendiri sebelumnya Wakil yang naik menjadi Bupati Bekasi menggantikan Neneng Hassanah Yasin.
Baca Juga: Banyak Sultan, Ini 7 Kota dengan Biaya Hidup Paling Mahal di Indonesia
Pelantikan Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1178 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi. Dengan masa jabatan selama satu tahun, terhitung sejak tanggal dilantik.
Dalam sambutannya, Plh. Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan bahwa secara umum tugas kepala daerah adalah menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan melaksanakan urusan kemasyarakatan.
“Tiga hal yang harus dilaksanakan kepala daerah jangan pincang. Jangan hanya fokus pembangunan tetapi pemerintahan diabaikan. Pemerintahan difokuskan tetapi kemasyarakatan pun diabaikan. Harus seiring tiga program sebagai tanggung jawab kepala daerah harus dilaksanakan,” tegasnya.
Menurutnya, kepala daerah harus mampu bijaksana dalam menjalankan roda pemerintahan. Kemudian membangun komunikasi dengan seluruh stakeholders dan lapisan masyarakat. Sekalipun sebagai penjabat bupati namun tetap tak bisa lepas dari jabatan politik, karena ini adalah jabatan publik.
Oleh karena itu, lanjut Uu, jabatan yang ada sekarang yang sudah diamanahkan, hakikatnya harus dilaksanakan dengan baik dan adil.