Makassar, Sonora.ID - Kinerja Koslan, ASN pemerintahan mulai berubah usai ketahuan membolos kerja selama 6 bulan lamanya.
Sekretaris Kesbangpol Makassar, Dr. Hari mengatakan, yang bersangkutan sudah mulai berkantor. Kerjanya dianggap lebih baik karena sebelumnya tidak pernah terpantau berada di tempat.
"Pasca lebaran relatif lebih bagus itu, sudah masuk kantor," ujarnya, Selasa (24/5/2022).
Dia menjelaskan, ada 3 teguran yang telah diberikan. Mengenai sanksi, menunggu pemeriksaan Inspektorat.
Hasil nantinya berupa sejumlah rekomendasi. Keputusan akan diambil Wali Kota sebagai pimpinan pemerintahan.
"Kami diundang inspektorat sebagai saksi, nanti inspektorat mengeluarkan rekomendasi ke pimpinan nanti yang menentukan," jelasnya.
Baca Juga: Usai THR, BPKAD Makassar Segera Cairkan Gaji 13 ASN: Kita Siapkan Rp43 miliar
Heri menyampaikan hal itu saat memenuhi panggilan Inspekorat. Hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan.
"Kami dari kesbangpol sudah menyurat ke BKD karena selanjutnya dibawa ke BKD dan diteruskan ke inspektorat," sambungnya.
Sementara Kepala Inspektorat Makassar, Asma Zulistia Ekayanti memastikan, nantinya ASN yang bolos ngantor tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Kita masih memeriksa ini, nanti kita kaji (sanksi)," katanya.
Diketahui, hukuman terhadap ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Sanksi terbagi menjadi tiga kategori, sanksi ringan, sedang, hingga berat. Sanksi ringan diberikan dalam bentuk teguran lisan dan teguran tertulis.
Sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan dan penurunan pangkat, sementara sanksi berat adalah pemecatan.