Sonora.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek turun dari level 2 menjadi level 1. Mulai berlaku hari ini 24 Mei hingga 6 Juni 2022 atau selama dua pekan ke depan.
Hal ini tertuang dalam instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) No 26 tahun 2022.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat" Mengutip Inmendagri no 26 tahun 2022, Selasa (24/05/2022)
Dengan turunnya level PPKM di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kondisi stabil di Jakarta diharapkan terus terjaga dan dapat ke luar dari status PPKM.
Baca Juga: Pemerintah Tunda Ojol Day di Makassar, Tunggu Status PPKM Turun
"Kondisi stabilnya pandemi di Jakarta, makin turun, dan kita berharap kondisi ini akan terus mudah-mudahan nantinya kita tidak perlu lagi berada di dalam status PPKM" Kata Anies usai pencanangan Hajatan Jakarta ke -495 di Pulau Bidadari Kepulauan Seribu, Selasa (24/05/2022)
Lebih lanjut Anies menambahkan untuk menuju endemi biarlah menjadi tugas dan penilaian para pakar.
"Faktanya kita harus disiplin kesehatan, kita harus disiplin dalam mengikuti semua protokol dan itu yang harus kita kerjakan mau namanya apapun itu tetap saja prinsipnya jaga prinsip-prinsip protokol kesehatan" Ucapnya.
PPKM level 1 di Jabodetabek berlaku hingga 06 Juni 2022 dengan berbagai aturan yang lebih longgar. Salah satunya Perkantoran dapat melakukan WFO 100% pegawai yang masuk adalah yang sudah mendapatkan vaksin covid-19 dan tetap memakai pedulilindungi.