Find Us On Social Media :
Ilustrasi KTP. (Dok. Tribun News)

Bukan Tanpa Tujuan Ini Alasan Logis Nama di KTP Minimal Harus 2 Kata, Kemendagri: Demi Masa Depan Anak

Alifia Astika - Rabu, 25 Mei 2022 | 09:16 WIB

Sonora.ID - Kementerian Dalam Negeri secara resmi menerapkan syarat baru dalam pencatatan dokumen kependudukan.

Adapun salah satu aturan pembuatannya adalah masyarakat harus memiliki 2 suku kata.

Peraturan ini secara resmi telah berlaku di Indonesia seiring adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 yang tertulis pada Pasal 4 Ayat (2) poin C Permendagri.

"Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata," demikian bunyi aturannya.

Adanya pencetusan peraturan ini bukan tanpa tujuan. Lantas apa alasan dibalik  pemberlakuannya aturan tersebut.

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Curah Subsidi Harus Pakai KTP, Pedagang: Ribet!

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan bahwa jika nama warga negara Indonesia kebanyakan hanya satu kata bahkan ada yang hanya satu huruf saja.

"Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," jelas Zudan.

Adapun alasan lain yang diungkapkan Zudan adalah demi masa depan dari sang anak sendiri.

"Alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak, contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," imbuh dia.