Find Us On Social Media :
Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Dengan Pergelaran Wayang Kulit 'Semar Boyong' di Hari Jadi KPP Madya Surakarta (Kanwil DJP Jateng II)

Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan Pergelaran Wayang Kulit 'Semar Boyong' di Hari Jadi KPP Madya Surakarta

Kresna Wicaksono - Rabu, 25 Mei 2022 | 11:52 WIB

Solo, Sonora.ID - Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela dan pagelaran wayang kulit tersebut diselenggarakan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) KPP Madya Surakarta yang pertama.

Acara ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo serta dihadiri oleh pejabat eselon II dan III dari perwakilan Kementerian Keuangan, perwakilan pejabat daerah dari Kota Surakarta, dan beberapa perwakilan dari wajib pajak prominen KPP Madya Surakarta.Acara ini juga disaksikan oleh masyarakat umum melalui kanal Youtube KPP Madya Surakarta.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyelenggarakan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di halaman KPP Madya Surakarta (Selasa, 24/05). Sosialisasi tersebut dikemas dalam pagelaran wayang kulit dengan lakon “Semar Boyong” yang dibawakan oleh dalang Ki Mulyono Purwo Wijoyo.

Baca Juga: Jaga Kelestarian Budaya dengan Gelaran Wayang Kulit Lakon Gathutkaca Winisudha

Dalam sambutannya Slamet Sutantyo mengingatkan wajib pajak dapat memanfaatkan sisa waktu yang ada, bahwa PPS merupakan program pemerintah yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) program ini berlangsung selama 6 bulan, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022."

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi menyampaikan bahwa antusias wajib pajak untuk mengikuti program ini cukup tinggi.

“Menurut data kami, hingga 24 Mei 2022 pukul 16.00 WIB sudah ada 105 wajib pajak KPP Madya Surakarta yang telah mengikuti PPS, total nilai harta bersih yang dilaporkan sebesar Rp388,5 miliar dengan total PPh yang dibayarkan sebesar Rp37,67 miliar,"

Baca Juga: Jelang Laga Eksibisi, Suporter Persis Dapatkan Vaksin Booster Di Persis Cafe dan Store

KPP Madya Surakarta juga mengapresiasi wajib pajak yang telah berpartisipasi dalam PPS. Menurut Guntur, banyak keuntungan bagi wajib pajak apabila mengikuti PPS, di antaranya datanya sudah pasti dirahasiakan, dan atas harta yang diikutkan PPS tidak akan menjadi objek pemeriksaan dan penyidikan oleh DJP.

Kesempatan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela masih terbuka sampai dengan 30 Juni 2022. Masih ada sisa waktu satu bulan lagi untuk bisa ikut berpartisipasi dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Bagi wajib pajak yang belum mengikuti PPS, Kepala KPP Madya Surakarta menghimbau untuk segera mengungkapkan apabila ada harta yang belum diungkap,untuk keterangan lebih lanjut wajib pajak dapat mengakses tautan pajak.go.id/pps.

#PajakKitaUntukKita