Singkawang, Sonora.ID - Sebagai upaya mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat, melalui Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah bersama Satpol PP melakukan pengawasan dan penertiban reklame di wilayah Kota Singkawang, pada Selasa (24/5).
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah BKD, Dedi Lamo mengatakan, kegiatan ini merupakan agenda rutin BKD Singkawang melalui Bidang Pengawasan dan Pengendalian untuk melakukan penertiban reklame yang telah habis jatuh tempo dan pemasangan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sasaran penertiban adalah reklame yang telah habis jatuh tempo dan pemasangan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini sebagai upaya dalam mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama pajak daerah dari sektor pajak reklame,” kata Dedi.
Baca Juga: Komitmen PLN ULP Singkawang Kota Tingkatkan Keandalan Listrik
Ia menyebutkan beberapa lokasi penertiban yakni beberapa reklame di Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Alianyang dan Jalan Yohana Godang Kecamatan Singkawang Barat dan Pasar Sekok Jalan Kecamatan Singkawang Selatan.
“Jadi lokasi penertiban hari ini untuk reklame di Jalan P. diponegoro, Jalan Alianyang, Jalan Yohana Godang dan Pasar Sekok,” ujarnya.
Dedi mengimbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha untuk mengurus perizinan dan pendaftaran terkait pemasangan reklame.
“Dan bagi yg sudah habis jangka waktu untuk segera melakukan perpanjangan,” imbaunya.