Banjarmasin, Sonora.ID - Akhir-akhir ini, penggunaan sepeda dan skuter listrik kian ramai di Kota Banjarmasin
Penggunanya pun tak hanya dari kalangan orang dewasa, namun anak-anak usia sekolah dasar.
Sayangnya, para pengguna masih abai dengan keselamatan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin pun turut menyoroti fenomena tersebut.
Rencananya, Selasa (31/5) mendatang, pihaknya bakal menggelar rapat bersama forum lalu lintas.
Mengingat operasional alat transportasi itu juga perlu aturan, agar keselamatan penggunanya terjamin, juga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas di jalan raya.
Baca Juga: Menguning dan Keropos, Taman Vertikal di Banjarmasin Memprihatinkan
Kabid Lalin di Dishub Kota Banjarmasin, Febpry Ghara Utama menjelaskan, mengacu Peraturan Kemenhub RI Nomor 45 Tahun 2020, sepeda maupun skuter listrik hanya boleh dioperasikan di jalur khusus dan kawasan tertentu atau lajur khusus.
Sedangkan kawasan tertentu yang dimaksud, bisa pemukiman, car free day, kawasan wisata, kawasan perkantoran dan area di luar jalan.
"Lajur khusus bisa meliputi lajur sepeda, atau lajur yang disediakan untuk kendaraan motor listrik," jelasnya, ketika dihubungi Smart FM Banjarmasin, melalui sambungan telepon, Jumat (27/5) siang.