Find Us On Social Media :
Seungri eks BIGBANG (Kompas.com)

SAH! Seungri Eks BIGBANG Divonis 18 Bulan Penjara Atas Kasus Prostitusi Hingga Judi

Debbyani Nurinda - Jumat, 27 Mei 2022 | 21:00 WIB

Sonora.ID – Setelah melewati proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung Korea Selatan akhirnya resmi menjatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara kepada Seungri eks BIGBANG.

Kepala Hakim Mahkamah Agung Korsel, Noh Tae Ak, mengatakan Seungri dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan.

Beberapa di antaranya dianggap melanggar undang-undang soal Hukuman Berat.
Dikutip dari Soompi, kasus lain yang menjeratnya adalah kejahatan ekonomi khusus, pelanggaran UU Sanitasi Makanan, penggelapan, kejahatan seksual, kebiasaan berjudi, pelanggaran UU Transaksi Valuta asing, prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.

Baca Juga: 10 Kata Motivasi dari G-Dragon, Sukses Itu Nggak Instan, Perlu Proses!

Sebelumnya, pada Desember 2015 hingga Januari 2016, Seungri diduga beberapa kali memediasi tindak prostitusi untuk pihak investor di Taiwan, Jepang dan Hong Kong.

Ia juga membeli layanan prostitusi untuk dirinya sendiri untuk menarik investasi bagi klub dan bisnis investasi keuangan.

Pria kelahiran 12 Desember 1990 itu didakwa menggunakan sekitar 2,2 miliar Won atau sekira Rp25,4 miliar untuk berjudi di kasino hotel di Las Vegas dari 2013 hingga 2017.

Ditambah dengan tidak melaporkan bahwa ia meminjamkan chip senilai 1 juta dolar untuk dana perjudian.

Total, Seungri mendapatkan sembilan dakwaan, namun kala itu ia membantah semua dakwaan tersbeut.

Ia hanya mengakui melakukan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.

Akibatnya, dia pun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Tak terima, Seungri maupun jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan banding.