Sonora.ID – Proses pengajuan akun dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 jenjang SMA dan SMK di DKI Jakarta sudah dibuka sejak tanggal 30 Mei 2022 ini.
Pengajuan akun bisa diakses melalui website ppdb.jakarta.go.id.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SMA dan SMK dengan kriteria tertentu wajib melakukan proses pra-pendaftaran terlebih dahulu.
Kemudian CPDB juga harus memahami persyaratan daftar PPDB DKI Jakarta 2022 untuk bisa mengajukan akun nantinya.
Melansir dari Kompas.com, adapun syarat-syaratnya adalah:
Baca Juga: PPDB Bersama Tahun 2022 di Jakarta Akan Melibatkan SMK Swasta
Syarat daftar PPDB DKI Jakarta 2022 jenjang SMA dan SMK
- Berusia maksimal 21 tahun pada Juli 2022 Lulus SMP/sederajat
- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021
- CPDB Disabilitas, memilih kompetensi keahlian menyesuaikan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih (untuk SMK).
Apabila telah memenuhi syarat di atas, silahkan mulai aktivasi akun PPDB Jakarta 2022 jenjang SMA dan SMK.
Berikut ini adalah cara aktivasi akun PPDB Jakarta 2022 jenjang SMA dan SMK:
Pengajuan akun