Find Us On Social Media :
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2021. (prokopim)

Pemkot Pontianak Dongkrak PAD Lewat Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah

Indri Rizkita - Kamis, 2 Juni 2022 | 16:50 WIB

Pontianak, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berupaya mendongkrak pendapatan daerah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan intensifikasi dan eksetensifikasi pajak daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ekstensifikasi pajak dilakukan dengan target peningkatan jumlah wajib pajak, sedangkan intensifikasi pajak dilakukan dengan target penerimaan pajak dari data wajib pajak yang sudah terdata atau terdaftar.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan, dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak tahun 2021, secara detil pihaknya menyampaikan terkait capaian pendapatan-pendapatan daerah.

Pendapatan daerah tersebut ada yang memenuhi target hingga di atas 100 persen, namun ada pula target yang belum tercapai.

“Ada beberapa target yang belum tercapai diantaranya pajak hiburan, sarang burung walet, retribusi parkir. Sementara jenis pajak seperti BPHTB melebih target,” ujarnya saat penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban dan pelaksanaan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontoanak, Kamis (2/6).

Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pontianak tahun 2021, tercatat hasil yang diperoleh adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Predikat WTP itu disandang Kota Pontianak selama 11 tahun berturut- turut.

Baca Juga: Germas Kembali Dilaksanakan, Bupati Apresiasi Upaya Pola Hidup Sehat Masyarakat Sadaniang

Edi juga meminta seluruh ASN bekerja secara profesional dengan berbasis manfaat dalam melaksanakan pekerjaan.

“Artinya efisiensi pemanfaatan yang harus kita utamakan,” ungkap Edi.

Dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2021 yang disampaikan Wali Kota, dari sisi PAD ditargetkan sebesar Rp 517,34 miliar, sedangkan realisasinya sebesar Rp 413,40 miliar atau 79,91 persen.

Secara rinci realisasi PAD adalah Pajak Daerah ditargetkan sebesar Rp 358,50 miliar, realisasinya Rp 273,92 miliar atau 76,41 persen. Retribusi Daerah ditargetkan Rp 44,05 miliar, realisasinya sebesar Rp 36,78 miliar atau 83,50 persen. Kemudian, lain-lain PAD yang sah ditargetkan sebesar Rp 100,60 miliar, dengan realisasinya Rp 88,52 miliar atau 87,99 persen.

Selanjutnya, Bagi Hasil Pajak ditargetkan sebesar Rp36,76 miliar, realisasinya Rp56,54 miliar atau 153,81 persen. Sedangkan Bagi Hasil Bukan Pajak ditargetkan Rp13,25 miliar, realisasinya sebesar Rp 27,01 miliar atau 203,74 persen.

Baca Juga: Pemkot Makassar Gencar Sosialisasikan Pajak Daerah, Fokus Tingkatkan PAD