Makassar, Sonora.ID - Nakhoda KM Ladang Pertiwi 02, Supriadi dan pemilik kapal, Syaiful ditetapkan sebagai tersangka atas insiden tenggelamnya kapal tersebut di Selat Makassar, beberapa waktu lalu.
Keduanya terbukti lalai dalam hal pengoperasian kapal sehingga menyebabkan 50 penumpang kapal menjadi korban.
Kapal nahas itu disebut berlayar tanpa mengantongi izin.
Baca Juga: Muhibah Budaya Jalur Rempah Resmi Berlayar pada Hari Lahir Pancasila
Hal itu disampaikan Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Widoni Fedri kepada awak media di Makassar, baru-baru ini. A
tas kejadian itu, keduanya terancam mendekam di jeruji besi. Sang nakhoda, Supriadi akan dijerat Pasal 323 UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Pelayaran. Sedangkan pemilik kapal, Syaiful, dijerat Pasal 310 UU nomor 17 Tahun 2008.
"Kalau Syahbandar kita lepas dulu. Kita fokus ke kelalaian pemilik kapal sama nakhoda," ujar Widoni.
Baca Juga: Pencarian Korban Kecelakaan KM Ladang Pertiwi 02 Diperpanjang
Widoni menuturkan, Supriadi bisa mendapat hukuman berat yakni pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 600 juta.
Sedangkan Syaiful terancam pidana paling lama dua tahun.
Sejauh ini, lanjutnya, polisi masih mendalami ada atau tidaknya tersangka lain. Sedikitnya, 15 orang saksi telah diperiksa.
Tak menutup kemungkinan, tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyidikan.
"Untuk saat ini nakhoda dan pemilik dulu (jadi tersangka). Penyidikan masih bisa berkembang lagi," punkas Widoni.
Baca Juga: Armada Kapal Lintas Instansi Bergerak Bantu Pencarian Korban KM Ladang Pertiwi 02