Banjarmasin, Sonora.ID - Sebanyak 11 ribu tenaga honorer di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), terancam diberhentikan dari pekerjaannya paling lambat pada November 2023.
Menyusul terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo nomor 185 tahun 2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu terkait dasar penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Kalsel mengatakan bahwa peran honorer sangat membantu jalannya program pemerintah daerah.
Alasannya, para honorer itu menutupi kekurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang setiap tahun berkurang karena pensiun.
Namun kouta penambahan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah pusat masih tak sebanding dengan kekurangan SDM.
Baca Juga: Penghapusan Tenaga Honorer, Bakal Berat di Dua SKPD Pemko Banjarmasin
"Para honorer itu lah yang banyak membantu, seperti di sektor pertanian, kesehatan dan pendidikan. Bahkan ada di salah satu unit, isinya para honorer, PNS tidak ada," ucapnya.
Meski demikian, dia meminta honorer tak perlu khawatir. Dalam hal ini, Pemprov Kalsel melalui BKD akan berupaya penambahan kuota pengangkatan PPPK.
“Diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK secara bertahap. Semoga pemerintah pusat berkenan. Kami berharap jumlah kouta diserahkan kepada daerah, karena di sini yang tahu betul," tegasnya.
Syamsir menjelaskan, berdasarkan Pasal 99 ayat (1) jatuh pada Tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Artinya mulai 28 November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer.
Berkenaan dengan hal tersebut, dan dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meminta agar para Pejabat Pembuat Komitmen untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
"Bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK," tandasnya.
Baca Juga: Tenaga Honorer Akan Dihapus Tahun 2023, Bagaimana Nasib Para Tenaga Honorer?