Find Us On Social Media :
Keterangan foto: Penandatangan perjanjian kerja sama pemkab Kubu Raya dengan sejumlah lembaga. (Indri Rizkita)

Pemkab Kubu Raya Teken Perjanjian Sejumlah Lembaga

Indri Rizkita - Senin, 6 Juni 2022 | 12:35 WIB

Kubu Raya, Sonora.ID - Untuk menjamin kebutuhan hak-hak dasar masyarakat, pemerintah Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan berbagai pihak.

Salah satu hak dasar masyarakat Kabupaten Kubu Raya adalah untuk mendapatkan dokumen penduduk yang membutuhkan legalitas dari Pengadilan Negeri Mempawah kini dapat dilayani secara digital, sehingga dapat memangkas jarak dan waktu pengurusan berkas masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan usai Penandatangan PKS bersama pihak Lembaga Yudikatif, tujuh Rumah Sakit, dan dua Perguruan Tinggi swasta di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, pada Jumat (3/6).

“Karena selama ini masyarakat disulitkan untuk mengikuti sidang disana (PN Mempawah). Jadi kita sepakat untuk sidang di luar gedung berkasnya dibuat secara digital. Bahkan Jumat depan sudah dimulai,” ungkap Muda.

Baca Juga: Muda Mahendrawan: Penyuluh Pertanian Dorong Petani Maksimalkan Lahan Tidur

Ia menjelaskan, hal tersebut merupakan terobosan yang dilakukan Pemerintah Kubu Raya untuk menjamin hak-hak dasar masyarakat.

“Kemudian Pengadilan Agama terkait dengan update data seperti perceraian, waris, serta hal-hal yang bersangkut paut dengan peradilan agama,” tambahnya.

Selanjutnya kata Muda, pihaknya juga melakukan PKS dengan tujuh Rumah Sakit yang ada di Pontianak, yang terintegrasi dengan Layanan Selesai Dalam Sehari (Seledri).

Sebelumnya Seledri juga sudah diterapkan di Puskesmas maupun Pustu serta Polindes yang ada di sembilan kecamatan.

 Baca Juga: 12.800 Pegawai Kontrak Makassar Diseleksi Lagi Usai Lulus Jadi Laskar Pelangi

“Sehingga secara online akte anak ataupun KIA bisa dicetak di kecamatan setempat. Kedepannya kita harap tidak ada lagi warga yang kesulitan dengan proses akta kelahiran. Akte kelahiran juga kita gratiskan tidak dipungut biaya,” terangnya.

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) turut disaksikan Ketua DPRD Kubu Raya, Agus Sudarmansyah, Sekretaris daerah Kubu Raya, Yusran Anizam, para Asisten dan Staf Ahli Bupati Kubu Raya, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kubu Raya, Camat se-Kabupaten Kubu Raya serta tamu undangan.

Baca Juga: Cegah Kekerasan pada Anak, Pemkab Kubu Raya Perkuat PATBM