Find Us On Social Media :
Keterangan foto: BNN Kalimantan Barat ungkap jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Kalbar. ()

BNN Kalimantan Barat Ungkap Kasus 31 kilogram Sabu

Indri Rizkita - Selasa, 7 Juni 2022 | 15:30 WIB

Pontianak, Sonora.ID - Sebanyak 31 kilogram narkotika jenis sabu diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat dalam pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Kalbar. 

Kepala BNN Kalbar, Brigjen Pol Budi Wibowo menerangkan, para tersangka yang berjumlah 5 orang menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan roda empat masuk menuju ke Kota Pontianak.

Adapun kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 tim gabungan Bid Berantas BNNP Kalbar, Dit Narkoba Polda Kalbar dan Bea Cukai Kalbar mendapat informasi tentang akan adanya rencana penyelundupan Narkotika, target datang dari arah Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, selanjutnya tim melakukan lidik atas informasi tersebut.

Baca Juga: Oknum ASN Terlibat Kasus Narkoba, Wali Kota Banjarmasin Tak Menampik

Kemudian, pada hari Jumat, tanggal 03 Juni 2022 pukul 16.55 WIB tim gabungan BNNP Kalbar, Dit Narkoba Polda Kalbar, BNN Kota Singkawang dan Bea Cukai Kalbar telah mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Toyota Cayla warna Merah KB 1817 BF yang berangkat dari Wilayah Desa Sepadu Kecamatan, Semparuk, Kabupaten Sambas.

Selanjutnya penumpang dari kendaraan tersebut ialah Mawaru alias Wari, Syaid Rukhan, dan Evri Prayoga alias Alam.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, serta kendaraan ke 3 (tiga) orang tersebut, namun barang bukti narkotika belum ditemukan, namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone yang dibawa, terdapat barang bukti berupa rekaman perjalanan 3 (tiga) orang tersebut sedang melewati perbatasan Malindo melalui jalur tikus membawa barang berupa 3 (tiga) buah tas yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Narkotika di Lingkungan Keluarga, Tim PKK Kalbar Kerjasama dengan BNN

Berdasarkan hasil introgasi dari ketiga orang yang diamankan tersebut, barang atau tas tersebut diantar ke lokasi yang diperintahkan yakni di sebuah hutan dekat kilang atau tambak ubur-ubur, kemudian barang atau tas tersebut diserahkan kepada Saudara Wari untuk diantar kesebuah kilang atau tambak ubur-ubur untuk di bawa oleh seseorang yang bernama Saudara Mulyadi.

Kemudian, tim gabungan melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang dibawa oleh Saudara Mulyadi dan kemudian pada pukul 20.30 wib tim gabungan berhasil mengamankan Saudara Mulyadi yang saat itu sedang mengemudikan kendaraan jenis Toyota Fortuner warna Grey Metalic KB 1921 CH di Jalan Tani Gg.H.R Permai Kota Singkawang yang datang dari arah Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas.