Sonora.ID - Mayang Lucyana Fitri atau yang akrab dipanggil dengan sebutan Mayang sedang terseret kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap produk skincare inisial T.
Atas kasus itu, Mayang terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Ancaman tersebut dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.
Ketika ditemui usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Mayang mengaku diminta memberikan ulasan terkait skincare tersebut oleh ayahnya, Doddy Sudrajat.
"Dari awal sebenarnya yang nyuruh aku review itu daddy, aku sudah berusaha untuk nolak nggak mau review, cuma daddy yang kayak 'sudah review saja'," ujar Mayang ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2022), dilansir Kompas.com.
Berdasarkan keterangan dari Mayang, ketika itu ia baru ingin menggunakan terlebih dahulu produknya, setelah itu baru akan memberikan ulasan.
Mayang mengaku bahwa Doddy Sudrajat meminta adik dari Vanessa Angel itu untuk langsung memberikan review tanpa memakai produknya.
"Sebenarnya belum pakai produk, baru mau coba, cuma kata daddy langsung review saja. Aku kan karena nggak enak hati juga sama daddy, ya sudah aku ikutin saja mau daddy," tutur Mayang.