Find Us On Social Media :
Keterangan foto: Sosialisasi Layanan Publik Permendagri No.52 Tahun 2020 mengenai Batas Wilayah Pontianak-Kubu Raya, Kalbar ()

Sosialisasi Peralihan Wilayah, Masyarakat Diminta Segera Urus Adminduk

Indri Rizkita - Jumat, 10 Juni 2022 | 14:55 WIB

Kuburaya, Sonora.ID  - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2020 mengenai batas daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengadakan Sosialisasi terkait Layanan Publik kepada masyarakat, di SDN 41 Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (10/6).

Adanya sosialisasi ini agar pemkab Kubu Raya dan pemkot Pontianak segera melakukan percepatan perubahan dokumen kependudukan bagi masyarakat yang terdampak atas ditetapkannya Permendagri tersebut.

Salah satu desa yang terdampak atas perubahan status wilayah kependudukan adalah Perumnas IV, yang dulunya masuk di wilayah Kota Pontianak kini menjadi bagian wilayah Kubu Raya.

Sehingga pemkab Kubu Raya harus mengambil alih urusan yang menjadi tanggung jawab terkait pelayanan kepada masyarakat, seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, dan lain-lain sesuai dengan Permendagri tersebut. 

Baca Juga: Disdukcapil Kota Pontianak Siapkan Mesin ADM Percepat Layanan Adminduk

Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, mengungkapkan, berdasarkan data agregat 2021 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, Perumnas IV memiliki 1.045 KK dan 4.073 penduduk.

Dan yang sudah melakukan perpindahan administrasi kependudukan (adminduk) 15 KK. 

“Terkait dengan pelayanan administrasi kependudukan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan Pemerintah Kota Pontianak sudah melakukan kesepakatan dan berita acara bersama Pemerintah Provinsi dan Insya Allah kita sudah siap melayani tentu melalui kelurahan, kecamatan, dan desa,” ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Asisten 1 Kesra Pemprov Kalbar, Linda Purnama menyampaikan, inti dari sosialisasi ini agar Pemkab Kubu Raya segera mengambil alih pelayanan publik yang tadinya berada di Kota Pontianak ke Kabupaten Kubu Raya. 

“Jadi tinggal bagaimana warga menyesuaikan administrasi kependudukan karena pelayanan publik dasar seperti bansos dan sebagainya berdasarkan KTP. Jadi diharapkan warga bisa segera memutasikan adminduk mereka ke Kubu Raya,” terangnya.

Baca Juga: Pemkab Kubu Raya Beri Stimulan ke Badan Kontak Majelis Taklim