Sonora.ID - Kabar gembira bagi para abdi negara se-Indonesia, PNS TNI, Polri dan Pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kalau gaji ke-13 segera cair pada bulan Juli 2022.
Dikutip dari Tribunnewsmaker, kepastian gaji ke-13 ini disampaikan pula oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seperti yang diketahui sebelumnya, Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian Gaji ke-13, yakni PP Nomor 16/2022.
Di samping itu, Sri Mulyani sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda. Tiga pos itu , ialah anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).
Pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
Baca Juga: Ratusan CPNS Mundur Karena Gaji, Intip Besaran Gaji Para Abdi Negara Ini
Jumlah gaji ke13
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
- Anggota: Rp18.340.000
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat: