Sonora.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Patuh 2022 mulai hari ini, Senin (13/6/2022).
Operasi Patuh 2022, dijadwalkan berlangsung selama 14 hari yakni mulai Senin ,13 Juni hingga MInggu, 26 Juni 2022.
Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh 2022.
Baca Juga: Resmikan Penguatan Struktur Korbrimob Polri, Kapolri: Siap Hadir Berikan Pelayanan Terbaik
Berikut sasaran operasi dan besaran dendanya, dilansir dari akun Instagram @tmcpoldametro.
1. Knalpot bising (tidak sesuai standar)
Kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai standar akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ancaman sanksi bagi pengendara ini berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
2. Penggunaan rotator tidak sesuai
Penggunaan rotator atau lampu strobo yang tidak sesuai, khususnya bagi kendaraan berplat hitam akan dikenai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.
Sanksinya, berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Seluruh PNS Se-Indonesia! Gaji ke-13 akan Segera Turun pada Juli 2022, Segini Angkanya
3. Balap liar
Pengendara yang melakukan balap liar akan dijerat Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
4. Melawan arus
Melawan arus akan dikenai Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi pidana denda paling banyak Rp 500.000.
5. Bermain ponsel
Pengendara yang kedapatan bermain ponsel saat mengemudi akan dijerat Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000.
6. Tidak menggunakan helm SNI
Helm atau pelindung kepala yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp 250.000.
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Pengendara kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi sabuk pengaman, melanggar Pasal 289 UU LLAJ dan terancam membayar denda maksimal Rp 250.000.
8. Berboncengan lebih dari 1 orang
Sepeda motor dirancang untuk dua orang, yakni satu pengemudi dan satu penumpang.
Jika penumpang lebih dari satu, maka siap-siap membayar denda maksimal Rp 250.000, sesuai dengan Pasal 292 UU LLAJ.