Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3, Pemko Banjarmasin pun akhirnya melayangkan Surat Pemberitahuan Pembongkaran kepada warga Pasar Batuah.
Diketahui sebelumnya, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari SP 3, yang diberikan Satpol PP kepada warga untuk melakukan pembongkaran sendiri bangunannya.
Surat Pemberitahuan Pembongkaran ini pun langsung diterima oleh Ketua Aliansi Pasar Batuah, Syahriannor serta perwakilan warga Pasar Batuah.
Baca Juga: Penertiban Pasar Batuah Tetap Menunggu Instruksi dari Pimpinan
Perwakilan warga Pasar Batuah, yaitu ketua RT. 11 dan 12 di Kantor Kelurahan Kuripan, Senin, (13/6).
Syahriannor pun tampak santai, menanggapi surat tersebut.
Ia meminta, agar pemko tidak melakukan pembongkaran lebih dahulu, sebelum hasil sidang dari Pengadilan keluar.
"Memang kami ketahui deadline dari pemko tanggal 16 Juni. Tapi kami biasa saja menanggapi itu, karena kasus ini masih berproses dihukum, di PN dan PTUN," ungkapnya usai menerima surat.
Ia menyebut, saat ini pihak Aliansi Warga Batuah mengikuti proses hukum yang bergulir di Pengadilan.
Andaipun Satpol PP melakukan pembongkaran, pihaknya menegaskan akan tetap bertahan.