Medan, Sonora.ID - Berbagai upaya telah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan perlindungan kepada investor di Pasar Modal dari sisi kebijakan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Upaya ini ditujukan untuk menjaga kepercayaan dan melindungi investor di Pasar Modal Indonesia (PMI).
Anggota Dewan Komisioner yg membidangi Pasar Modal, Hoesen menuturkan kepentingan investor menjadi fokus OJK dalam pengembangan PMI.
“Sejumlah upaya OJK dalam melindungi investor Pasar Modal dilakukan melalui sosialisasi, literasi dan edukasi,” kata Hoesen di Medan, Senin (13/06/2022).
Hal itu dilakukan OJK dengan dua tujuan. Pertama, agar bisa memberikan pemahaman kepada investor dalam berinvestasi di pasar modal.
Kedua, agar terhindar dari investasi bodong, memahami risiko berinvestasi di Pasar Modal, dan mengetahui legalitas profil pelaku usaha dan produk investasi yang ditawarkan
”Selain itu calon investor juga harus memahami teknik berinvestasi dengan menggunakan dana lebih, bukan dana kebutuhan pokok atau cadangan, apalagi hasil meminjam. Terhindar dari penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal,” sebut Hoesen.
Upaya lain dalam melindungi investor imbuh Hoesen, OJK senantiasa mendorong pengembangan notasi khusus dan papan pemantauan khusus sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya kerugian investor saham.
Baca Juga: OJK Menilai, Industri Asuransi di Indonesia Sudah Berjalan Inovatif