Find Us On Social Media :
Aktor Iko Uwais bersama tim kuasa hukumnya saat ditemui dalam jumpa pers di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI ) ()

Mengaku Ditendang Duluan, Iko Uwais Laporkan Balik Rudi atas Kasus Penganiayaan dan Pencemaran Nama Baik, Begini Kronologinya!

Sienty Ayu Monica - Selasa, 14 Juni 2022 | 12:55 WIB

Sonora.ID – Setelah dilaporkan atas kasus penganiayaan, Iko Uwais melaporkan balik seorang pria bernama Rudi atas kasus dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut merupakan langkah hukum Iko Uwais karena Rudi dianggap sudah memutarbalikkan fakta atas laporan di Polres Metro Bekasi Kota.

Aktor film laga itu juga melakukan visum di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Jadi, di (bagian perut) sisi kiri klien kami itu ada luka. Kami juga ada bukti fotonya. Pada saat ini, Bang Iko belum bisa hadir karena sedang melakukan visum, didampingi dengan pihak kepolisian atas apa yang dia alami," ujar kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala, Selasa (14/6/2022) di Kawasan Wijaya, Jakarta Selatan.

Sementara soal tuduhan pemukulan yang disebutkan oleh Rudi dalam laporan di Polres Metro Bekasi, Leo menegaskan bahwa itu sebagai bentuk pembelaan diri dari Iko Uwais.

Baca Juga: Iko Uwais Diduga Terlibat Kasus Pengeroyokan dan Dipanggil Polisi, Begini Kronologinya!

Kronologi penganiayaan

Leo mengungkap bahwa Iko Uwais menjalin kerja sama dengan Rudi sebagai desain interior untuk membangun rumah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Iko Uwais sepakat dengan nominal yang diberikan oleh Rudi yakni senilai Rp 300 juta.

Iko Uwais kemudian sudah membayar setengah dari harga, yakni Rp 150 juta.