Banjarmasin, Sonora.ID – Harmonisasi Peraturan Daerah atau Perda menjadi salah satu rencana DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, dalam memaksimalkan penerapannya di tingkat kabupaten/kota.
Diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripudin, harmonisasi diperlukan sebagai sarana sinkronisasi payung hukum yang selama ini diterapkan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Pesan DPRD Sumsel ke Pemprov Usai Kembali Meraih Predikat WTP
Baik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan maupun pemerintah di 13 kabupaten/kota yang ada.
“Kami akan undang seluruh unsur pimpinan DPRD se-Kalimantan Selatan, untuk menyamakan persepsi terkait dengan peraturan daerah,” tuturnya kepada awak media, baru-baru ini.
Termasuk juga Biro Hukum di masing-masing Sekretariat Daerah kabupaten/kota, yang menurutnya harus diikutsertakan dalam pembahasan yang rencananya digelar dalam waktu dekat itu.
Baca Juga: Dana PSB Belum Cair, Komisi V DPRD Sumsel Dorong Pemprov Turun Tangan
Harmonisasi Peraturan Daerah diakuinya penting untuk dilakukan agar dalam proses penyusunan dan pembentukannya tidak menemui kendala.
Terutama yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan membuat payung hukum tersebut berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari.
Ia mengakui rencana tersebut tercetus ketika berdiskusi bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi, beberapa waktu lalu.