Find Us On Social Media :
Tarif dasar listrik (TDL) golongan rumah tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA), R3 (6.600 VA hingga ke atas), dan golongan sektor pemerintah (P1/6.600 VA, P2/200k VA, P3/TR) resmi mengalami kenaikan (Koleksi pribadi)

Dampak Kenaikan Tarif Listrik Terhadap Mal

Fernando Oktareza - Selasa, 14 Juni 2022 | 17:30 WIB

Palembang, Sonora.ID - Mulai 1 Juli 2022 nanti tarif dasar listrik (TDL) golongan rumah tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA), R3 (6.600 VA hingga ke atas), dan golongan sektor pemerintah (P1/6.600 VA, P2/200k VA, P3/TR) resmi mengalami kenaikan.

Dilansir dari Kompas.com, khusus tegangan 3.500 VA ke atas biasanya dipakai untuk rumah dengan konsumsi listrik besar atau masyarakat dengan ekonomi menengah ke atas.

Kendati demikian, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja memastikan bahwa kenaikan TDL tersebut tidak memengaruhi kondisi mal.

Baca Juga: Pemerintah Naikkan Tarif Listrik Golongan 3.500 VA per 1 Juli 2022, ini Rinciannya!

Jelas Alphonzus, golongan tarif listrik mayoritas mal di Indonesia adalah B3 atau daya listrik yang terpasang sudah di atas 200k VA.

Artinya, golongan tarif B3 telah dikenakan tarif penyesuaian sejak awal tahun 2015 yang ditinjau setiap bulan.

“Golongan tarif B3 dikenakan tariff adjustment sejak awal 2015 yang ditinjau setiap bulan,” ungkap Alphonzus kepada Kompas.com, Senin (13/6/2022) kemarin.

Baca Juga: Rampung 2024, Bendungan Way Apu Maluku Bangkitkan Listrik 8.750 Rumah

Hal yang sama juga berlaku di sektor perumahan. Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan, kenaikan harga listrik tidak akan memengaruhi harga rumah.

"Tidak berpengaruh ke harga rumah. Harga rumah malah lebih bisa dipengaruhi oleh kenaikan harga material," jelasnya kepada Kompas.com.