Sonora.ID - Kondisi penyebaran Covid-19 semakin yang terkendali sehingga Indonesia kini bertransisi menyambut endemi.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 29 dan 30 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai tanggal 7 Juni sampai 4 Juli 2022, hampir semua daerah berada pada PPKM level 1, hanya 1 kabupaten yang level 2 yaitu Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat.
Menyambut perkembangan baik ini, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau semua pemangku kebijakan khususnya di sektor pendidikan untuk mendukung pemulihan layanan pendidikan dengan segera membuka pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.
Baca Juga: Wisma Atlet Kemayoran Siapkan Dua Tower Antisipasi Lonjakan Covid-19 Sub Varian Omicron BA.4 & BA.5
“Saya mengajak seluruh peserta webinar terutama dari pemerintah daerah (pemda), satuan pendidikan, dan peserta didik serta keluarga peserta didik untuk bersama-sama berupaya memulihkan layanan pendidikan agar kita bisa bangkit mengejar ketertinggalan akibat pandemi Covid-19,” ujar Sekretaris Jenderal (Sesjen), Kemendikbudristek, Suharti dalam webinar “Pemulihan Layanan Pendidikan Dampak Pandemi Covid-19” yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Selasa (14/6).
Sesjen lebih lanjut menjelaskan beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam pemulihan pembelajaran, yaitu 1) mendorong partisipasi pembelajaran tatap muka 100 persen yang aman, 2) pemulihan pembelajaran, 3) pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan pendidikan, serta 4) dukungan bagi pemda, satuan pendidikan, dan peserta didik yang terdampak lebih berat karena pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sempat Tertunda, The Sound Project Vol 5 akan Hadirkan Lebih dari 60 Musisi
“Dalam upaya memulihkan kondisi layanan pendidikan dan memulihkan proses pembelajaran pasca pandemi Covid-19, diperlukan strategi dan rencana pemulihan layanan pendidikan yang terstruktur, sistematis, dan masif melibatkan berbagai pihak yang memiliki sumber daya untuk mendorong pemulihan pembelajaran,” tuturnya.
Bersama 4 (empat) Menteri, yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang secara terus menerus disesuaikan mengikuti dinamika kebijakan penanganan Covid-19, situasi pandemi Covid-19 di setiap daerah, dan perkembangan cakupan program vaksinasi Covid-19.
Secara umum, Suharti menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan di masa pandemi Covid-19 dilaksanakan dalam tiga bentuk yakni pembelajaran jarak jauh secara penuh, pembelajaran tatap muka terbatas, dan pembelajaran campuran.