Find Us On Social Media :
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya telah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) (Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina)

Pengawasan KTR Surabaya Dilakukan, Pelanggar Terancam Sanksi dan Denda

Budi Santoso - Selasa, 14 Juni 2022 | 18:50 WIB

Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya telah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah lokasi di Kota Pahlawan. 

Karena itu, pengawasan KTR akan dimulai pada minggu keempat bulan Juni 2022.

"Untuk pengawasan KTR akan dimulai minggu keempat bulan Juni 2022. Dan selanjutnya akan akan dilakukan selama dua kali dalam sebulan. Yakni pada minggu kedua dan keempat," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina, Jumat (10/06/2022).

Baca Juga: Gubernur Sumsel Dituntut Sanksi Dua Perusahaan Tambang ini, Kenapa ?

Sejauh ini, Nanik mengaku bahwa Dinkes telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di semua fasilitas/sarana kesehatan, OPD, Kecamatan, Kelurahan, dan Lembaga Pendidikan. 

Bahkan, Dinkes juga menggandeng para tokoh agama, tokoh masyarakat dan organda.

"Sosialisasi terus kami lakukan, baik melalui offline, zoom, dan juga sosialisasi melalui radio, media online dan lainnya. Semoga masyarakat memahami tentang Kawasan Tanpa Rokok ini," ungkapnya.

Namun, ia juga tak menampik jika masyarakat masih bertanya dengan bagaimana penerapan KTR di instansi atau tempat kerja. 

Baca Juga: Berdosa Besar Hingga Bisa Masuk Neraka, Jika Nekad Mengenakan Jenis Pakaian Ini di Masjid atau Rumah Ibadah

Masyarakat bisa mengajukan pertanyaan hingga melaporkan pelanggaran penerapan KTR melalui nomor kontak pengaduan 031-8439473.