Riau, Sonora.ID - Melihat minat masyarakat terhadap investasi yang meningkat terutama selama masa pandemi covid-19, menjadi perhatian bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Termasuk OJK Riau yang melihat masih banyaknya kasus investasi bodong yang memakan korban di Provinsi Riau.
“Melalui Satgas Waspada Investasi, kami sudah dilakukan inventarisasi terhadap perusahaan-perusahaan yang ditemukan dan dicurigai oleh masyarakat. Setelah dilakukan verifikasi dan terbukti ilegal, maka akan kita masukkan list.
Total sudah ada 1000 lebih perusahaan ilegal dicatat dalam daftar-daftar investasi ilegal,” jelas Erwin Setiadi, selaku Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Riau di hari Selasa (14/06/2022) dalam talkshow bersama Smart FM Pekanbaru.
Baca Juga: Wamenparekraf: Investasi Teknologi Penting Dilakukan Cegah Krisis Sektor Parekraf
Erwin menjelaskan, bahwa Satgas Waspada Covid-19 ini terdiri dari 13 lembaga dengan OJK sebagai koordinator.
Sementara itu, melalui Satgas Waspada Investasi Daerah, juga sudah dilakukan koordinasi dengan pusat untuk menghentikan perusahaan ilegal yg berkantor pusat di Provinsi Riau.
Erwin memaparkan bahwa sejauh ini sudah ada 4 perusahaan yang berkantor pusat di Riau yang dihentikan operasionalnya.
“Sebenarnya kunci untuk menghentikan praktik investasi ilegal ini adalah kesadaran dari masyarakat. Karena selama ada permintaan, maka investasi bodong ini terus muncul. Maka dari itu yang perlu diputus adalah mata rantai permintaannya,” jelasnya.
Peran aktif masyarakat diperlukan untuk menghentikan munculnya praktik investasi bodong.