Find Us On Social Media :
Ajar Susanto Broto – Anggota Badan Pelaksana dalam pidato refleksi milad menyampaikan terkait kenaikan BPIH dan Bipih yang dibebankan kepada nilai manfaat, serta adanya penambahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp1,5 triliun (BPIH)

Peringati Milad Ke-5 Badan Pengelola Keuangan Haji Fokus Keberlanjutan Keuangan Haji

Jumar Sudiyana - Kamis, 16 Juni 2022 | 13:35 WIB

Jakarta,Sonora.Id - Badan Pengelola Keuangan Haji  melaksanakan peringatan Milad ke-5 sejak dibentuk tahun 2017 silam.  Acara yang digelar di kawasan Bidakara Pancoran Jakarta Selatan ini mengusung tema “Dedikasi untuk Umat”.  Di tengah wabah pandemi COVID-19 yang melanda dunia pada tahun 2020-2021, segenap Insan BPKH tetap menjaga komitmen yang tinggi agar BPKH dapat terus bertumbuh dan berdedikasi untuk umat. 

Dalam kurun waktu lima tahun sejumlah terobosan penting telah dilakukan antara lain melalui pengelolaan Dana Abadi Umat melalui tata kelola yang baik dimana imbal hasilnya disalurkan kepada umat melalui program kemaslahatan.  Pada tahun 2019, BPKH mencanangkan sebagai tahun  investasi langsung.  BPKH juga untuk pertama kalinya membagikan nilai manfaat imbal hasil investasi kepada jemaah tunggu melalui Virtual Account (Va.bpkh.go.id) pada tahun yang sama. 

Anggota Badan Pelaksana Ajar Susanto Broto mengatakan kenaikan BPIH dan Bipih yang dibebankan kepada nilai manfaat, serta adanya penambahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp1,5 triliun yang juga menjadi beban nilai manfaat dan dana efisiensi. Penambahan BPIH tersebut menyebabkan rata-rata BPIH yang semula Rp81 juta per jemaah menjadi Rp98 juta per Jemaah.

“Peningkatan BPIH per jemaah yang sangat signifikan tersebut merupakan ujian bagi sustainabilitas keuangan haji, tentunya hal tersebut menjadi PR bagi kita semua untuk mencari solusi agar keuangan haji tetap sustain. Selain itu, perlu juga dilakukan sosialisasi, diseminasi, dan peningkatan pemahaman publik secara masif terkait struktur BPIH dan Bipih tersebut agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar terkait biaya riil haji," kata Broto dalam keterangan yang diterima Redaksi Sonora.

Memasuki tahun ketiga lembaga hukum independen publik ini menekankan transformasi digital  dalam pengelolaan keuangan haji sebagai salah satu upaya dalam peningkatan percepatan pelayanan keuangan haji yang transparan dan akuntabel, antara lain melalui Sistem Keuangan Haji Terpadu (Siskehat) yang menyediakan database terintegrasi yang didukung penggunaan data center canggih, saat ini Siskehat Generasi kedua (Siskehat Gen 2) bahkan telah diuji-cobakan pada sejumlah Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) dengan  fitur yang terus dikembangkan untuk memberikan kemudahan.  Tak hanya itu BPKH juga melakukan pengembangan Aplikasi Ikhsan yang menyediakan data real time terkait pengelolaan keuangan haji.

"Nilai manfaat/imbal hasil dari investasi yang dilakukan BPKH guna penyelenggaraan ibadah haji juga terus meningkat dengan imbal hasil tahun 2021 mencapai 10,5 Triliun dengan total dana kelolaan mencapai Rp.158,8 Triliun.  Selain melakukan pengembangan Investasi Luar Negeri melalui Awqaf Property Investment Fund (APIF)  bersama Islamic Development Bank  (IsDB), aksi korporasi lain yang telah berhasil dilakukan BPKH adalah kembali membawa Bank Muamalat Indonesia ke pangkuan ibu pertiwi," tambah Broto  

Tahun 2022 ini merupakan tahun terakhir masa tugas Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas  periode 2017-2022, penyelenggaraan ibadah haji akan kembali dilaksanakan dengan beberapa penyesuaian, diantaranya pengurangan jumlah kuota haji hingga menjadi sekitar setengah dari kuota tahun 2019. 

Sebagai lembaga yang menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas BPKH melakukan Internalisasi Core Value IQRA  yakini (Integrity, Quality, Respec, Accountability) menjadi pondasi tata nilai insan BPKH.  Tak hanya itu, dalam melakukan operasional keseharian BPKH juga telah menggunakan standar ISO:9001:2015 Sistem Manajemen Mutu dan tetap mempertahankan Sertifikasi SMAP ISO 37001:2016 dalam penerapan manajemen anti penyuapan yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas sesuai tata kelola yang baik di BPKH.