Banjarmasin, Sonora.ID - Surat Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya untuk menunda rencana pembongkaran bangunan di kawasan Pasar Batuah telah diterima oleh Wali Kota, Ibnu Sina.
Sebelumnya, warga pasar Batuah mendatangi kantor DPRD Kota Banjarmasin untuk menjembatani keinginan mereka, agar Pemko bisa menunda proses pembongkaran hingga proses di Pengadilan selesai.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Revitalisasi Rumah Kelahiran Bung Karno jadi Museum
"Kita sudah menerima surat dari Ketua DPRD," ucap Ibnu Sina, Wali Kota Banjarmasin, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, di Balai Kota, Kamis (16/6).
Namun demikian, Ibnu membeberkan, tak berselang lama menerima surat dari Ketua DPRD, dirinya juga menerima putusan sela dari Pengadilan yang menolak permintaan kuasa hukum.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan surat salinan penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, menolak permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2022.
Baca Juga: Revitalisasi Lapangan Merdeka, Siapkan Rp400M dan Diskon Pajak 50 Persen Bagi Tenant
Yaitu tentang program pembangunan strategis daerah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin tahun 2022, tanggal 7 Januari 2022, khusus dalam lampiran Nomor 1 program peningkatan sarana distribusi perdagangan pekerjaan pembangunan/revitalisasi pasar Batuah yang bersumber dari dana APBN dan APBD yang dimohonkan para penggugat.
Kemudian memerintahkan Panitera PTUN Banjarmasin untuk segera menyampaikan salinan penetapan ini kepada pihak yang berperkara.
Lalu menangguhkan biaya perkara yang timbul karena penetapan ini diperhitungkan bersama dengan pokok perkara dalam putusan akhir.