Find Us On Social Media :
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson (adpim Kalbar)

Simak! Ini Pentingnya Administrasi Kependudukan untuk Kehidupan Sosial

Indri Rizkita - Jumat, 17 Juni 2022 | 15:35 WIB


Pontianak, Sonora.ID - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menyatakan bahwa masyarakat Kalimantan Barat sudah mengetahui pentingnya Administrasi Kependudukan (adminduk) dalam rangka mengurus kehidupan sosial.

Hal ini disampaikannya saat membuka kegiatan Fasilitasi Terkait Pencatatan Sipil Tahun 2022 dengan tema "Strategi dan Kebijakan Pencapaian Target Nasional Kepemilikan Akta Kelahiran dan Akta Pencatatan Sipil Lainnya" di Hotel Orchardz Jalan Gajah Mada Pontianak, pada Kamis (16/6).

Administrasi kependudukan pada hakikatnya memiliki peran strategis dalam mewujudkan visi pemerintah menuju masyarakat yang sejahtera dan bahagia.

Baca Juga: Kemendagri Gelar Diklat Guna Optimalisasi Layanan Dukcapil

Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang diundangkan pada 21 April 2022. Maksud dan tujuan diterbitkannya Permendagri tersebut adalah sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang dalam melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

“Itu sebenarnya tugas kita (Pemerintah) karena pemerintah memfasilitasi melalui APBD dan APBN tak lain sebenarnya digunakan untuk memfasilitasi dan memudahkan kegiatan masyarakat guna mengembangkan serta mensejahterakan masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga: Pemkab Kubu Raya Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Optimal

Ia juga meminta Pemerintah untuk membuka akses seluas-luasnya dan semudah-mudahnya kepada masyarakat.

“Jadi hal-hal inovasi seperti itu yang harus dikembangkan Pemerintah Kabupaten/Kota, jadi bagaimana kita harus memfasilitasi dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dokumen yang dibutuhkan,” harapnya.

Sebagai informasi, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, bahwa Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, UPT Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan kependudukan manakala penduduk dalam memberikan nama melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b yakni jumlah huruf melebihi 60 huruf termasuk spasi, dan Pasal 5 ayat (3) yakni terkait tata cara pencatatan nama yang dilarang: disingkat kecuali tidak diartikan lain, menggunakan angka dan tanda baca dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Sedangkan ketentuan pencatatan nama paling sedikit dua kata yang disinggung dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik seperti pendaftaran sekolah, pembuatan ijazah, paspor dan sebagainya.

Jika ada penduduk tetap bersikeras mencantumkan satu kata, tugas pejabat pencatat untuk memberikan saran, edukasi atau himbauan.

Baca Juga: PPDB 2022, Warga Serbu Kantor Disdukcapil Urus Perbaikan Administrasi