Sonora.ID - Supaya terhindar dari penipuan sertifikat bodong, mengecek sertifikat tanah untuk bukti keasliannya tentunya penting dilakukan.
Oleh karena itu, ketahui cara cek sertifikat tanah online.
Cara cek sertifikat tanah online, bisa dilakukan melalui website Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau melalui aplikasi.
Dilansir dari Kompas.com, BPN saat ini telah memiliki pelayanan secara online melalui aplikasi bernama “Sentuh Tanahku”.
Aplikasi ini dapat diunduh di Playstore, baik untuk android maupun iOs. Selain mengecek sertifikat tanah, terdapat pula informasi soal lokasi bidang tanah.
Masyarakat juga bisa mengakses informasi mengenai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh BPN, seperti persyaratan, penyelesaian, keterangan, tarif, hingga simulasi biaya untuk mengurus tanah.
Masih dilansir dari sumber yang sama, simak cara cek sertifikat tanah secara online, baik lewat website maupun aplikasi berikut ini:
Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Aplikasi
- Download aplikasi Sentuh Tanahku di App Store atau Google Play Store
- Daftar/registrasi menjadi pengguna dengan alamat email yang aktif
- Masukkan username beserta kata sandi yang diinginkan
- Anda akan mendapatkan link aktivasi yang dikirimkan ke email, lalu klik tautan tersebut
- Tautan akan terhubung ke halaman aktivasi pengguna, lalu klik opsi “aktivasi” untuk mengaktifkan akun
- Login untuk masuk ke aplikasi, dengan username dan password yang sudah Anda buat
- Setelah masuk, pilih layanan Cek Berkas BPN online
- Klik pada pilihan “info sertifikat” untuk melihat nomor sertifikat tanah beserta data-data kepemilikan
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil : 8 Juta Sertifikat Tanah Digadaikan
Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website
- Pergi ke situs www.atrbpn.go.id melalui browser
- Klik opsi “publikasi”
- Lengkapi data yang ingin Anda cari di kolom-kolom yang tersedia
- Klik “cari berkas”
- Akan muncul data sertifikat beserta info kepemilikannya
Demikian penjelasan mengenai cara cek sertifikat tanah online. Tentunya cara ini lebih mudah dan menghemat waktu daripada harus repot-repot ke kantor BPN.
Baca Juga: Percepatan Sertifikasi Terus diupayakan, PLN UIP KLB Amankan 231 Aset Tanah