Find Us On Social Media :
PLN dan Kejaksaan Negeri se Sulsel menjalin kerjasama Untuk meningkatkan sinergi dalam pengamanan infrastruktur ketenagalistrikan (Dok PLN)

Amankan Infrastruktur Ketenagalistrikan, PLN Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Negeri se-Sulsel

Dian Mega Safitri - Sabtu, 18 Juni 2022 | 20:50 WIB

Makassar, Sonora.ID - Untuk meningkatkan Sinergi dalam Pengamanan Infrastruktur Ketenagalistrikan, PLN bersama Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Hotel Four Points by Sheraton, Makassar, belum lama ini.

Hadir dalam penandatanganan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan, Raden Febrytrianto, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan, Hermanto beserta 23 Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi dan General Manager PLN UIKL Sulawesi, Munawwar Furqan, General Manager PLN UIP Sulawesi, Defiar Anis serta General Manager PLN UIW Sulselrabar, Awaluddin Hafid serta 14 Manager Unit Pelaksana ditiap PLN UIKL, PLN UIP dan PLN UIW se Sulawesi Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan, Raden Febrytrianto mengapresiasi upaya PLN dalam Pengamanan Infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi Selatan.

"Melalui Perjanjian Kerjasama ini, kedepannya dapat mendukung kelancaran, keamanan serta kesuksesan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh PLN dalam Pengamanan Infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi Selatan,"ujar Raden Febrytrianto.

Baca Juga: Upaya Cegah Abrasi di Lokasi Ekowisata Pantai Telok Berdiri, PLN Tanam 10.000 Pohon Mangrove

Raden Febrytrianto berharap Kejaksanaan Negeri ditiap Kabupaten di Sulawesi Selatan, dapat melaksanakan kewenangan serta tanggungjawabnya dalam pendampingan serta pengawalan kegiatan PLN yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan negara.

Adapun nota kesepahaman terkait Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi antara PLN dengan Kejaksaan Negeri se Sulawesi Selatan, meliputi :

1. Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
2. Pertukaran data, informasi, keahlian, serta pemanfaatan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan

3. Pengamanan pembangunan strategis infrastruktur ketenagalistrikan

5. Penelusuran aset dan pengamanan investasi ketenagalistrikan