Daerah, menurut Mendagri, telah memiliki Satgas Pangan yang diketuai oleh sekretaris daerah (Sekda). Kepala daerah berperan sebagai pembina dan penanggung jawab atas keberadaan Satgas Pangan tersebut.
“Tolong rekan-rekan (kepala daerah) betul-betul aktifkan Satgas Pangan,” ucap Mendagri saat memberi arahan sekaligus membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XIV Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang berlangsung di Vimala Ballroom Hotel Pullman Vimala, Ciawi, Kabupaten Bogor, Sabtu (18/6/2022).
Menurut Mendagri dalam keterangan tertulisnya, kemungkinan kenaikan harga bahan pokok diakibatkan oleh dua faktor, yakni kurangnya suplai atau macetnya distribusi.
“Nah ini tangkap segera penuhi suplai sehingga kebutuhan (bahan pangan) masyarakat cukup,” terang Mendagri.
Upaya pengendalian harga pangan juga penting dilakukan dalam mengatasi kebutuhan minyak goreng. Meski pemerintah pusat memiliki kebijakan untuk mengatasi persoalan tersebut, namun pemerintah daerah perlu turut bergerak dengan mengecek harga minyak goreng di pasaran.
“Yang bisa diatasi, atasi oleh kepala daerah, yang tak bisa diatasi oleh kepala daerah sampaikan kepada pemerintah pusat untuk bisa kita bantu,” ujar Mendagri.