Cirebon, Sonora.ID – Komisi II DPRD Kota Cirebon mulai menyoroti masalah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari berbagai sektor. Selain itu pihaknya juga tengah menilik realisasi pajak dibawah 50 persen.
Anggota Komisi II Kota Cirebon, Agung Supirno meminta agar dinas teknis melakukan akselerasi pendapatan di semester II, pasalnya
pada semester I realisasi pendapatan tahun 2022 masih jauh dari target yang diharapkan.
Pihaknya juga meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Dinas Perhubungan (Dishub) segera menyampaikan data potensi kebocoran pendapatan dari sektor pajak restoran dan retribusi parkir.
"Dalam permasalahan pendapatan dari sektor pajak, kami menyoal alat rekam transaksi atau tapping box di sejumlah wajib pajak, seperti hotel dan restoran yang sudah tidak aktif. Dari 177 mesin tapping box yang tersedia, hanya 40 yang masih aktif," ucapnya, Jumat (17/6).
Padahal, kata Dia, alat tersebut bertujuan merekam data transaksi pembayaran, sekaligus pajak yang harus dikeluarkan pelaku usaha rumah makan.
“Bagaimana bisa 130 mesin tapping box ini sudah tidak aktif? Bisa dibayangkan, realisasi pendapatan pajak bisa dua kali lipat dibanding sebelum dipasang. Lalu, berapa kebocorannya kalau hanya 40 unit saja yang aktif ?," kata Agung.
Baca Juga: DPRD Kota Cirebon Desak Pemkot Tata Aset Milik Daerah dan Tertibkan Bangunan Tak Berizin
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, jika masing-masing perangkat daerah teknis menyampaikan permasalahan berdasarkan realisasi data lapangan, maka bisa diuraikan satu per satu untuk diatasi.
“Rekomendasi rapat selanjutnya, Dishub harus menyampaikan data kantung-kantung parkir di badan jalan. Pendapatannya berapa, potensinya berapa. BKD juga belum menyodorkan data, untuk diketahui penyebab merosotnya PAD,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPKPD Kota Cirebon, Syaroni mengakui, seharusnya realisasi pendapatan daerah sudah mencapai 50 persen di semester I ini. Tapi kenyataannya, dari berbagai sektor pajak masih di bawah target, yakni 41,9 persen.
Diketahui, pendapatan dari retribusi parkir baru mencapai 19,74 persen atau Rp 1,69 miliar. Sementara dari pajak restoran baru mencapai 52,91 persen atau Rp 28,7 miliar. Secara keseluruhan, realisasi target pajak pada semester I ini, baru mencapai 41,9 persen atau Rp 82,4 miliar.
“Hasil evaluasi dengan komisi II DPRD ini, mengaktifkan kembali tapping box yang tidak aktif. Dari hasil evaluasi kami juga ternyata banyak wajib pajak tidak membayar ke pemerintah kota, ini yang kami akan tangani,” pungkasnya.
Baca Juga: Dongkrak Pendapatan, DJP Jabar II Apresiasi Pemkot Cirebon