Bandung, Sonora.ID – Mendukung revitalisasi bahasa daerah, Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat mengundang dinas pendidikan kabupaten/kota se-provinsi Jawa Barat, para pakar/maestro, dan Ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) bahasa Sunda SMP dalam acara Koordinasi Pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah.
Harapannya, antar pemangku kepentingan bisa saling bertukar informasi, strategi, dan inspirasi dalam menarik minat kaum muda untuk mempelajari bahasa daerah.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikbudristek, E. Aminudin Aziz mengungkapkan kepunahan bahasa terjadi karena para penuturnya tidak lagi menggunakan dan/atau mewariskan bahasa tersebut kepada generasi berikutnya.
“Oleh karena itu, upaya penguatan terhadap bahasa daerah sangat penting bagi generasi muda. Mengutip pernyataan Mendikbudristek bahwa bahasa daerah harus masuk ke dalam kurikulum sebagai mulok dan ini harus jelas (tertulis di dalam kurikulum) di setiap daerah,” tuturnya dalam acara tersebut di Soreang, Jawa Barat, Senin (20/6).
Mengenai, kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-17 tentang Revitalisasi Bahasa Daerah tersebut, Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat, Syarifuddin menyampaikan bahwa Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat mendukung agar mulok bahasa daerah dapat diterapkan secara menyeluruh di Jawa Barat.
“Dukungan kami adalah memfasilitasi pelatihan, berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, dan menyiapkan buku bahan ajar untuk penguatan materi dalam pelajaran mulok,” ungkap Syarifuddin.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa saat ini, baru ada sebagian dinas pendidikan kabupaten/kota di Jawa Barat yang memiliki regulasi yang mengatur kurikulum tentang mulok di wilayahnya.
“Untuk peraturan daerah (provinsi) sudah ada, rekan-rekan guru dan MGMP yang saya lihat terus berkoordinasi agar implementasi kurikulum mulok di satuan pendidikan dapat diterapkan,” ujarnya.
Baca Juga: Arah Baru Pendidikan Indonesia: Sikap Publik terhadap Kebijakan Kemendikbudristek
Sementara itu, terkait acara Koordinasi Pelaksaan Revitalisasi Bahasa Daerah, Syarifuddin menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah kali kedua yang dilakukan Balai Bahasa Jawa Barat untuk merevitalisasi bahasa daerah.
Pelibatan dinas pendidikan kabupaten/kota se-provinsi Jawa Barat, para pakar/maestro, dan Ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa Sunda SMP dinilai berdampak signifikan terhadap kaum muda sebagai sasarannya.
Targetnya, peserta didik dapat fasih menggunakan bahasa daerah.
“Kami lakukan koordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pemangku kebijakan karena sasaran program ini adalah tunas bahasa Ibu dan mereka berada di bawah naungan sekolah yang kewenangannya ada di dinas pendidikan setempat. Jadi, kami kuatkan dulu konsolidasi di tingkat ini bersama guru MGMP,” terangnya.
Peran dinas pendidikan dan MGMP dalam penguatan implementasi revitalisasi bahasa dan sastra daerah adalah
1) melestarikan bahasa daerah sebagai mata pelajaran yang sarat dengan kearifan lokal.
2) mencari alternatif dan solusi agar bahasa daerah disenangi oleh penutur muda yang ada di satuan pendidikan.
3) melaksanakan kegiatan Pasanggiri/Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) Bahasa, Sastra, dan Aksara Sunda (kab/kota) rutin tahunan dan berjenjang; serta
4) mengikuti kegiatan FTBI untuk tingkat provinsi.
Peserta dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Siti Aisyah menyebutkan bahwa pihaknya akan segera menyusun regulasi untuk mendukung revitalisasi bahasa daerah khususnya di Kota Bekasi.
“Kendala yang kami rasakan di Bekasi adalah penduduknya yang berjumlah besar dan heterogen. Sementara itu, jumlah guru bahasa daerah di SD minim,” ungkapnya.
Melalui acara Koordinasi Pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah ini, Siti Aisyah berharap seluruh pihak terkait dapat berkolaborasi menjadikan siswa, guru, dan tenaga kependidikan semakin membumikan bahasa daerah, khususnya Bahasa Sunda.
“Saya mengapresiasi acara ini, mudah-mudahan ke depannya makin banyak kegiatan semacam ini dalam upaya membumikan bahasa Ibu (bahasa daerah),” pungkas dia.
Revitalisasi Bahasa daerah juga bertujuan untuk
1) menjaga kelangsungan hidup bahasa dan sastra daerah;
2) menciptakan ruang kreativitas dan kemerdekaan bagi para penutur bahasa daerah untuk mempertahankan bahasanya; dan
3) menemukan fungsi dan ranah baru dari sebuah bahasa dan sastra daerah.
Baca Juga: Kemendikbudristek Raih Penghargaan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2022