Sonora.ID - Belum lama ini Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan pernikahan beda agama yang diajukan oleh pasangan dengan agama Islam dan Kristen.
Pengesahan tersebut tertuang dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby yang dilansir website PN Surabaya, Senin (20/6/2022) lalu.
Usai diselesaikan, Hakim pun meminta Dukcapil mencatat pernikahan tersebut.
Sebelumnya, kedua mempelai sempat melangsungkan pernikahan sesuai agama masing-masing pada bulan Maret 2022 lalu.
Namun, ketika hendak mencatatkan ke Dinas Catatan Sipil, mereka ditolak. Keduanya lalu mengajukan penetapan ke PN Surabaya agar diizinkan menikah beda agama.
Baca Juga: Aduh Buruan Keluar! 3 Pekerjaan Manusia Jadi Tanda Kiamat Sudah Dekat
PN Surabaya pun kemudian mengizinkan kedua mempelai tersebut untuk menikah secara sah.
"Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madya Surabaya," demikian bunyi penetapan yang diketok oleh hakim
"Permohonan masuk ke PN Surabaya pada 8 April 2022 dan ditetapkan pada 26 April 2022 lalu," kata Humas PN Surabaya Suparno seperti dilansir dari Kompas.com.
Beberapa pertimbangan hakim saat mengeluarkan penetapan beda agama antara lain perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan.