Jakarta,Sonora.Id – Kementerian Perhubungan menggelar Rapat Program Kebijakan Tahun Berjalan 2022 terkait kajian implementasi dan perluasan Red Zone Marking (marka zona berbahaya) atau Red Spot pada 16 hingga 17 Juni 2022 di Jakarta.
Sebagai upaya pencegahan laka lantas, Jasa Raharja mendukung kebijakan tersebut lantaran perluasan Red Zone Marking dapat meningkatkan awareness (kesadaran) masyarakat terkait keselamatan.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, dalam keterangan persnya,
menjelaskan bahwa Jasa Raharja bersama instansi terkait telah melaksanakan
pemasangan rambu zona berbahaya di beberapa daerah rawan kecelakaan, seperti di Wonosobo, Bumiayu Brebes, Bogor, dan Lombok.
Marka jalan ini dipasang di badan
jalan bentuknya menyerupai rambu zona sekolah. Setiap marka zona bahaya
dilengkapi aturan batas kecepatan maksimal berkendara.
“Marka zona bahaya merupakan salah satu langkah preventif. Tujuannya memberikan
reminder kepada masyarakat. Kami harapkan itu bisa memberikan peringatan dan kesadaran kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati ketika memasuki wilayah
tersebut, sehingga kecelakaan dapat dicegah,” ujar Dewi.
Dewi menambahkan, faktor human errors penyebab kecelakaan menurut hasil kajian
Universitas Airlangga, di antaranya kondisi fisik seperti lelah dan ngantuk, kurangnya
pengetahuan bekendara, kondisi mental kurang memadai, dan berkendara dengan
kecepatan tinggi.
Sementara untuk upaya pencegahannya, Dewi menyebutkan pentingnya pelatihan
safety riding, pelatihan gawat darurat, safety campaign, kegiatan partisipatif, dan salah
satu yang terpenting adalah pemasangan instrument peringatan seperti marka zona
bahaya.
“Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara penyelenggara program
perlindungan dasar kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan senantiasa
berperan aktif dalam kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas,” tutur Dewi.