Find Us On Social Media :
AJI Kota Medan : Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Adalah Hak Siapa Saja (Eric Indra Cipta)

AJI Kota Medan: Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Adalah Hak Siapa Saja!

Eric Indra Cipta - Rabu, 22 Juni 2022 | 12:32 WIB

Medan, Sonora.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) bekerjasama dengan Human Rights Working Group (HRWG) yang tergabung dalam Konsorsium Jurnalisme Aman bersama dengan Yayasan Tifa dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) berkolaborasi melaksanakan diskusi publik diseminasi dan sosialisasi.

Diskusi tersebut terkait kebebasan pers dalam perspektif HAM sebagai upaya dalam mencari solusi atas permasalahan kebebasan pers yang terus terjadi di Indonesia.

Berkaitan dengan hal tersebut, Komnas HAM RI sebagai lembaga mandiri yang
setingkat dengan lembaga negara lainnya telah mengesahkan 9 (sembilan) Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang HAM sebagai acuan dan pedoman bagi para pemangku hak dan pengemban kewajiban dalam penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. 
 
Penyusunan SNP juga ditujukan bagi pengemban kebijakan dalam menyusun dan merumuskan kebijakan dan regulasi serta implementasinya agar bersesuaian dengan standar dan norma hak asasi manusia.
 
Salah satu SNP yang telah disahkan adalah Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, dimana menjadi materi pokok dalam diskusi.
 
Berkenaan dengan hal tersebut, Komnas HAM RI bersama dengan HRWG melaksanakan Diskusi Publik dan Diseminasi SNP Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Kebebasan Pers yang melibatkan para pemangku hak dan pengemban kewajiban untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan terkait kebebasan pers menurut standar dan norma hak asasi manusia.
 
Serta membentuk komitmen implementasi SNP Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam tugas dan wewenang para pemangku hak dan pengemban kewajiban sebagai upaya dalam pemenuhan, pelindungan dan penghormatan kebebasan pers
 
Diseminasi dan Diskusi Publik Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Kebebasan Pers yang dilaksanakan di Hotel Grand Aston City Hall Medan, Jalan Balai Kota, Kesawan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (21/6).
 
Baca Juga: Di Kota Medan, Harganas Ke 29 Diundur Menjadi Tanggal 7 Juli 2022
 
Turut hadir dalam Acara Diskusi Publik, Christison sebagai Ketua AJI Medan, Dimpos Manalu dari Universitas HKBP Nommensen Medan.
 
Sandrayati Moniaga dari Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, Kompol Herwansyah Putra, Mahasiswa dan para kawan- kawan Media yg ada di Sumatera Utara.
 
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Christison Sondang Pane menjelaskan, kebebasan pers tidak lahir begitu saja, perlu ada upaya-upaya bagaimana setiap masyarakat bebas menyampaikan pandangan, salah satunya melalui media saat ini.
 
“AJI sangat concern dengan kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi. Lahirnya AJI juga tidak terlepas dari hal itu, AJI merasa perlu menyampaikan bahwa kebebasan berekspreai adalah hak siapa saja,” kata Christison.
 
Christison menambahkan, dari sisi hukum, ada banyak undang-undang yang ada di Indonesia dan sudah mengakomodirnya. Mulai dari undang-undang bertaraf internasional.
 
Bahkan di Indonesia, kebebasan berpendapat dan berekspresi diatur, dan ada banyak hal lagi yang membuat hal dari segi kebebasan hukum.
 
“Pasca reformasi, ada Undang-Undang Pers. Ini adalah titik awal kebebasan pers mulai diakomodir negara, artinya ada proses panjang bahwa kebebasan berpendapat tidak datang begitu saja,” ucapnya.
 
“Dalam proses perjalanannya, tidak berjalan dengan baik, lalu diatur lagi lewat berbagai regulasi,” lanjutnya.
 
Christison menyebutkan, patut bersyukur karena sudah ada Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 Tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi. Hal ini menjdi aturan baru bagi semua, tidak hanya pers, tapi juga masyarakat umum.
 
“Ini menjadi tambahan baru bagi kita. Landasan-landasan itu harus diketahui, supaya bisa berjalan dengan baik. Maka, negara juga akan semakin baik ke depan dalam menampung aspirasi,” sebutnya.
 
Christison menyampaikan dalam kegiatan tersebut, AJI melihat dari sisi kekerasan yang ada di Sumut, kalau dari Indeks Kemerdekaan Pers 2021, Sumut berada di poin 75. hanya saja kalau peringkat, berada di pisisi 26.
 
“Ada banyak hal yang mendorong sehingga terperosok ke bawah. Tahun sebelumnya di peringkat 16. Ini menjdi keresahan kita bersama. Itu kalau kita melihat dari sisi Indeks Kemerdekaan Pers,” ucapnya.
 
Christison juga mengatakan, AJI Medan sendiri melihat hal tersebut sebuah keresahan bersama, “Bagaimana Indeks Kemerdekaan Pers tahun depan meningkat,” tandasnya.
 
Kegiatan digelar untuk memberikan informasi dan membangun pemahaman, serta komitmen para pihak mengenai implementasi Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam pemenuhan, pelindungan, dan penghormatan hak atas kebebasan pers, berpendapat, dan berekspresi.
 
Kemudian memberikan rujukan dan acuan kepada para pemangku kepentingan mengenai Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat terkait pers.
 
Baca Juga: Kanwil DJP Sumut l: Capai Signifikan 1,6 Triliun, Berhasil Berkat PPS dan Dukungan Para Wartawan