Makassar, Sonora.ID - Proyek gedung serbaguna di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakukang disegel pemerintah.
Ini lantaran belum melengkapi persyaratan izin mendirikan bangunan (IMB). Petugas terlihat menindak dengan menutup dan memasangi stiker di pintu masuk.
Tim Pengawasan dan Penindakan dari Dinas Penataan Ruang Makassar, Ridwan Kanrung mengatakan, bangunan tersebut baru memiliki KRK atau keterangan rencana kota.
Pelanggaran lainnya, berupa konstruksi tidak sesuai desain awal.
"Kami sudah terbitkan KRA sesuai bangunannya, harusnya 6 meter tapi sebelum itu belum bangun ini tangga jadi otomatis tidak sesuai," ujarnya, Selasa (21/6/2022).
Baca Juga: Pemkot Makassar Gencarkan Program Ngaji Rong
Pihaknya telah memberikan teguran, namun diabaikan. Olehnya, dilakukan penyegelan seiring sudah masuk kategori pelanggaran berat.
"Beberapa kali kami juga dari Dinas kesini, memberitahu soal belum lengkap persyaratan bangunan (IMB). Tapi, pemilik bangunan bilang mau lengkapi, sehingga diberikan waktu. Tapi faktanya mereka abaikan," jelasnya.
Ridwan menambahkan, pemilik bangunan sudah menyatakan siap untuk menghentikan aktifitas pembangunan, sambil menunggu kelengkapan IMB dari DPM PTSP.
"Kami tata ruang sudah menerbitkan KRK sesuai roll bangunan ukuran jarak dari medan jalan. Ini harus menyesuaikan tepi jalan. Kiri kanan dari bangunan sebelahnya. Kalau tidak, ya melanggar," tutupnya.