Find Us On Social Media :
Proses pembongkaran Baliho Bando (dok) (Smart FM Banjarmasin / Juma)

Polemik Bando: PT TUN Menangkan Pemko Banjarmasin, Pengusaha Upayakan Kasasi

Jumahudin - Kamis, 23 Juni 2022 | 19:02 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Upaya banding yang dilakukan oleh Pemko Banjarmasin terkait polemik pembongkaran Baliho Bando dimenangkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

Sebelumnya, PTUN Banjarmasin mengabulkan sebagian gugatan PT Wahana Inti Sejati (WIS), terkait pembongkaran baliho bando yang dilakukan pada 29 Oktober 2021 lalu.

"Banding kita diterima. Putusan PT TUN Jakarta membatalkan PTUN Banjarmasin," ucap Ibnu Sina, Wali Kota Banjarmasin, saat dikonfirmasi Smart FM, di Balai Kota, Kamis (23/6).

Bagi Ibnu, berdasarkan putusan PT TUN Jakarta, maka tidak ada lagi yang bisa menghalangi Pemko Banjarmasin menertibkan baliho bando yang ada di kawasan lain.

Mengingat, Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP baru melakukan penertiban baliho bando di kawasan Ahmad Yani.

Sedangkan untuk kawasan lainnya, masih menjadi PR Pemko Banjarmasin. Seperti di kawasan S.Parman dan Hasan Basry.

"Tinggal bagaimana biaya penertibannya saja lagi. Apakah bisa tahun ini dialokasikan di APBD Perubahan. Atau nanti tahun depan di APBD Murni 2023," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah. Winardi Sethiono, pengusaha advertising pihak penggugat mengakui telah mengetahui kabar tersebut.

Baca Juga: Mendekati Idul Adha, Harga Kambing di Banjarmasin Diprediksi Terus Melonjak 

"Saya belum merundingkan dengan pihak terkait. Tapi mungkin ke arah Kasasi. Menuntaskan masalah hukumnya," ujar Winardi.