Find Us On Social Media :
PP No.9 Tahun 2022 Bagi Usaha Jasa Kontruksi, Kanwil DJP Jateng II Gandeng Gapensi Kota Surakarta (Kanwil DJP Jateng II)

PP No.9 Tahun 2022 Bagi Usaha Jasa Kontruksi, Kanwil DJP Jateng II Gandeng Gapensi Kota Surakarta

Kresna Wicaksono - Kamis, 23 Juni 2022 | 17:14 WIB

Solo, Sonora.ID - Pemerintah melalui Departemen Keuangan membuat aturan kepada usaha jasa kontruksi dalam menjaga agar iklim usaha sektor jasa konstruksi agar tetap selalu kondusif.

Point penting yang dilakukan adalah perlunya  dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi.

Dalam hal ini Pembangunan nasional memiliki tujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sesuai dengan tujuan pembangunan tersebut maka kegiatan pembangunan baik fisik maupun non fisik memiliki peranan yang penting bagi kesejahteraan masyarakat.

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktortat Jenderal Pajak Jawa Tengah II menggelar edukasi dan sosialisasi  kepada para wajib pajak pelaksana jasa konstruksi di Megaland Hotel, Surakarta (Kamis, 23/6).

Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggandeng Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kota Surakarta.

Para peserta merupakan wajib pajak yang tergabung dalam asosiasi tersebut. Pada sambutannya, Ketua Gapensi Kota Surakarta Rudy Jauhari menyatakan pihaknya siap mengajak seluruh anggota Gapensi untuk taat pajak.

“Saya kira dan saya mengajak seluruh anggota untuk taat membayar pajak, betul?” ajak Rudy yang ditimpali secara serentak oleh para peserta dengan ungkapan setuju.

Baca Juga: 9 Hari Jelang Berakhir PPS , KPP Sasar dan Sosialisasi ke Anggota DPRD Kabupaten Magelang

Rudy juga menyampaikan aspirasinya “Saya pun berharap, tidak hanya diberikan edukasi seputar aspek perpajakan namun juga selalu diberikan update atas peraturan yang berkaitan dengan jasa konstruksi,” pungkas Rudy Selanjutnya, para peserta yang berjumlah 60 peserta diberi dua materi.

Materi  pertama yang disampaikan yaitu materi pembaharuan aturan Pajak Penghasilan dari usaha jasa konstruksi.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022. Pada Peraturan Pemerintah yang terbaru ini, secara garis besar mengubah tarif PPh bagi usaha jasa konstruksi.

Untuk materi kedua dan merupakan sesi akhir, para peserta diberikan sosialisasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Para peserta dihimbau untuk mengikuti PPS karena akan segera berakhir pada tanggal 30 Juni 2022.  

Kanwil berharap Sektor jasa konstruksi terus berkembang dan maju bersama  dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan, Tidak lupa juga mengingatkan Usaha Jasa Konstruksi untuk selalu memiliki kesadaran dan kepatuhan akan penerimaan negara.

Baca Juga: 18.000 Tiket Sold Out Derby Jateng Piala Presiden: PERSIS Solo–PSIS Semarang di Stadion Manahan Solo