Palembang, Sonora.ID – Berdasarkan Instruksi Mendagri no.30 tahun 2022, Kota Palembang masuk ke dalam PPKM Level 1.
Yudi Setiawan, Jubir Satgas Covid-19 Kota Palembang kepada Sonora (11/06/2022) menjelaskan PPKM Level 1 artinya kegiatan masyarakat boleh dilakukan 100%.
“Sekolah diperbolehkan 100%, dengan syarat tenaga pendidik dan siswanya sudah 80% divaksin,” ujarnya.
Sebelumnya Palembang masuk PPKM level 3 artinya hampir seluruh kegiatan masyarakat dibatasi 50%.
Presiden Jokowi menyatakan masyarakat boleh membuka masker namun dengan beberapa syarat.
Tidak ada kumpulan orang banyak. Lansia tetap wajib memakai masker. Bagi yang batuk pilek , yang tidak vaksin tetap memakai masker.
Yang bebas adalah yang sehat, diatas 60 tahun, sudah divaksin dan tidak dalam kerumuman. Di dalam ruangan tetap memakai masker.
Baca Juga: Car Free Day Kembali Digelar di Pekanbaru, PJ Walikota: Pekanbaru Siap untuk Pulih
Vaksinasi kota Palembang saat ini dosis pertama 84%, dosis kedua 72%, dosis ketiga 23%. Yang masih rendah adalah kolompok lansia. Perlu ditingkatakan lagi karena mereka termasuk kelompok rentan.
Covid belum selesai dan masih ada. Dari data terdapat 18 kasus aktif atau masih menjalani isolasi mandiri dan belum selesai perawatan.
Covid masih ada disekitar kita, jangan terlalu bereforia. Baik WHO maupun Kemenkes masih menyatakan Indonesia Pandemi covid-19.
Penentuan suatu daerah masuk ke level berapa PPKM dengan melihat beberapa variable. Variabel morbilitas, jumlah orang covid dibagi jumlah penduduk dikali 100.
“ Palembang angkanya dibawah 20 per seratus ribu penduduk, artinya masuk PPKM level1. Berikutnya variable angka kematian covid. Palembang sudah dibawah 3% per 100 ribu penduduk. Angka rawat inap juga dibawah 5%,” ujarnya.
Baca Juga: Airlangga: 'Meski Ada Kenaikan Kasus Positif Covid-19 Indonesia Masih Relatif Aman'