Find Us On Social Media :
Cegah meluasnya penularan PMK, Pemerintah bentuk Satgas PMK (screen shot youtube Sekretariat Presiden)

Guna Cegah meluasnya Penularan PMK, Pemerintah Bentuk Satgas PMK

Stefani Windi Ataladjar - Jumat, 24 Juni 2022 | 12:38 WIB

Sonora.ID - Pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang saat ini secara luas menyerang hewan ternak di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya secara virtual, Kamis.

Airlangga mengatakan, Satgas ini akan diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto.

“Bapak Presiden sudah menyetujui struktur Satgas Penanganan PMK yang nanti akan dipimpin oleh Kepala BNPB,” kata Airlangga.

Selain itu, dalam pelaksanaan tugasnya, Ketua Satgas akan dibantu oleh wakilnya, yaitu Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen Peternakan dan Keswan) Kementerian Pertanian, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dirjen Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri, Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Asisten Operasi (Asops) Kapolri dan Asops Panglima TNI.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Kemenag Siapkan Pengaturan Hewan Kurban di Masa PMK

“Wakilnya antara lain dari Dirjen Peternakan, kemudian Dirjen Bina Bangda Kemendagri, dari Deputi Kemenko, Asops Kapolri dan Panglima TNI. Struktur ini mirror dengan penanganan COVID-19,” kata Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan, bahwa penanganan PMK akan ditangani sama seperti kasus pandemi covid-19, dimana penanganan akan dilakukan berbasis level.

“Untuk daerah berbasis level mikro, seperti di penanganan COVID-19 di PPKM, ini akan diberikan larangan hewan hidup, dalam hal ini sapi, untuk bergerak. Itu di daerah level kecamatan yang terdampak penyakit kuku dan mulut atau kita sebut daerah merah. Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau di 38 persen,” kata Airlangga.

Airlangga menambahkan, detail mengenai pembatasan ini akan dituangkan lebih lanjut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Pemerintah juga mengintensifkan vaksinasi PMK bagi hewan ternak. Airlangga menyampaikan, pengadaan vaksin akan menggunakan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Disetujui untuk pengadaan vaksin yang khusus untuk tahun ini, itu sekitar 29 juta dosis dan seluruhnya akan dibiayai dengan dana dari KPCPEN (Komite Penanganan COVID-19 dan PEN),” tutur Airlangga yang juga merupakan Ketua KPCPEN tersebut.

Selain vaksin, kata Airlangga, Presiden Jokowi juga memerintahkan jajaran terkait untuk mempersiapkan vaksinator dan juga obat-obatan. Pemerintah juga akan memperketat mekanisme penanganan hewan ternak agar virus tidak menyebar.

Baca Juga: Awas Salah Kaprah! Vaksin PMK Bukan Obat untuk Hewan yang Terpapar